Dihukum 4 Tahun Penjara, Hak Politik 10 Anggota DPRD Muara Enim Dicabut

Dihukum 4 Tahun Penjara, Hak Politik 10 Anggota DPRD Muara Enim Dicabut

PALEMBANG - Sepuluh terdakwa anggota DPRD Muara Enim dihukum 4 tahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu turut serta menerima uang suap dari 16 paket proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim. Sepuluh terdakwa itu, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kesuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitriansah, Subahan dan Piardi, dihadirkan secara virtual dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, Rabu (25/5), hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat para terdakwa melanggar pasal alternatif pertama sebagaimana surat dakwaan JPU. Yaitu melanggar Pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain, menjatuhkan pidana 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan, majelis hakim juga menghukum terdakwa Indra Gani dkk berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih masing-masing selama dua tahun. "Terhitung sejak para terdakwa telah menjalani pidan pokok," ujar hakim ketua Efrata Heppy Tarigan SH MH. Adapun pertimbangan memberatkan, menurut majelis hakim bahwa perbuatan para terdakwa sebagai anggota DPRD telah menciderai kepercayaan dan amanah masyarakat, serta tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Vonis tersebut, sama dengan tuntutan jaksa KPK RI yang sebelumnya juga menuntut agar para terdakwa dapat dipidana penjara masing-masing selama 4 tahun. Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, oleh majelis hakim diberikan waktu tujuh hari ke depan guna menentukan sikap terima atau menyatakan banding terhadap putusan tersebut. Menanggapi vonis tersebut, Darmadi Djufri SH MH penasihat hukum salah satu terdakwa mengaku akan segera berkoordinasi dengan kliennya, guna menentukan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut. "Secara pribadi kami sedikit kecewa, namun kami masih tetap menghormati putusan majelis hakim dan selanjutnya akan segera berkoordinasi dengan klien untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," singkat Darmadi Djufri. Terpisah, Abdul Aziz SH MH jaksa KPK RI mengatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut meski majelis hakim telah menyatakan sependapat dengan JPU KPK bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menerima sejumlah fee dari 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. "Kami pikir-pikir dahulu terhadap putusan ini, dan berkoordinasi dengan rekan-rekan JPU lainnya serta melaporkan kepada pimpinan, baru nanti akan menentukan langkah hukum selanjutnya menerima atau banding," tandas Aziz. (fdl)

Sumber: