Mantan Pejabat ESDM Sri Utami Dituntut 4 Tahun dan 3 Bulan Penjara serta Bayar Rp 2,39 M
JAKARTA - Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal, Kementerian ESDM, Sri Utami dituntut empat tahun dan tiga bulan penjara. Tuntutan itu disampaikan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/5). Sri Utami dituntut merugikan keuangan negara senilai Rp 11.124.736.447 (Rp 11,1 miliar) dalam perkara dugaan korupsi kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral bahan bakar minyak bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi, dan perawatan gedung kantor pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM TA 2012. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Utami berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Jaksa KPK. Sri Utama disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Selain itu, Sri Utami juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.398.430.536 (Rp 2,39 miliar) kepada negara dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun," kata Jaksa KPK. Dalam tuntutan ini, Jaksa KPK membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Sri Utami. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN; dan terdakwa kurang terbuka dalam memberikan keterangan. Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga; terdakwa berlaku sopan dan menghargai Persidangan; dan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.(rmol.id) Mantan Kepala Bidang P3BMN Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal, Kementerian ESDM, Sri Utami/Net
Sumber: