Terdakwa Korupsi PTSL Tidak Dilakukan Penahanan, Ini Kata JPU Kejari OKU Selatan
PALEMBANG - M Saibani, mantan oknum mantan Kades sekaligus kasus dugaan korupsi pungutan liar, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Jatimulyo I Kecamatan Belitang Madang raya (BMR) Kabupaten OKU Timur hanya berstatus tahanan kota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Timur Dian Megasakti SH MH, Senin (23/5) membenarkan hal tersebut. "Yang bersangkutan menderita sakit dan diharuskan melakukan cuci darah rutin, oleh sebab itu statusnya hanya penahanan kota saja," ungkap JPU Dian Megasakti SH MH diwawancarai usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (23/5). Sementara, lanjut Dian, untuk satu terdakwa lainnya yakni Setiyono mantan Sekdes tetap dilakukan penahana dan dititipkan sementara di Rutan Polres OKU Timur. Saat disinggung apakah ada keterlibatan pihak lainnya, dalam hal ini dari pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten OKU Timur, JPU Dian Megasakti menjawab akan melihat fakta dipersidangan seperti apa. "Karena sebelumnya juga telah diperiksa petugas-petugas BPN mengatakan tidak mengetahui tentang adanya pungutan-pungutan seperti itu yang dilakukan oleh kedua terdakwa, namun masih akan kita lihat lagi dipersidangan," kata JPU Dian Megawati. Sementara, mengenai surat tanah yang diajukan oleh warga dalam program PTSL, JPU Dian membeberkan bahwa sekira pada tahun 2021 baru diterima warga setelah lebih kurang hampir tiga tahun diajukan oleh warga. "Saat kita tanyakan itu kepada pihak BPN, karena itu memang melalui proses yang panjang dimulai dari pengukuran, verifikasi data pengajuan tentang siapa-siapa saja yang berhak menerima dari program PTSL tersebut," bebernya. Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa mantan Kades serta Sekdes Jatimulyo I Kabupaten OKU Timur bernama Ahmad Saibani dan Setiyono didakwa JPU Kejari OKU Timur dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi melakukan pungutan liar pembuatan ratusan sertifikat tanah program PTSL tahun 2019, diluar dari ketentuan pemerintah. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau pasal 11 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (Fdl)
Sumber: