Otak Pelaku Penipuan Bisa Meloloskan Anggota Polisi Ditangkap
PALEMBANG - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan otak dari tersangka yang melakukan penipuan dan penggelapan yang bisa meloloskan bekerja sebagai anggota polisi. Tersangka, Resky Wahyudinata (26) warga Jl Malaka 1, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang ini diamankan dirumahnya, Jum'at (19/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelumnya salah satu rekan tersangka seorang perempuan cantik bernama Amelia (23) warga Lorong Pamilidin, Kenten Palembang yang sudah diamankan dirumahnya, Selasa (17/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Informasi dihimpun, pada hari kejadian Jumat (16/10/2020) sekira pukul 16 30 WIB di Jalan Majapahit 3, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Palembang, tersangka melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara tersangka menerima uang dari korban Ida Ratnawati (42) secara bertahap. Dengan total keseluruhan Rp 590 juta, setelah menerima uang ini tersangka menjanjikan akan meluluskan anak korban untuk lulus dalam seleksi tes Kepolisian dan juga tersangka menjamin apabila anak korban tidak lulus uang akan dikembalikan. Namun setelah uang diterima dan anak korban mengikuti tes seleksi polisi ternyata anak korban tidak lulus dan uang yang telah diterima tersangka tidak di kembalikan dan korban langsung melaporkan ke Mapolrestabes Palembang. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan hasil dari pengembangan kasus penipuan dan penggelapan. "Yang mana sebelumnya kita sudah menahan seorang tersangka perempuan yang merupakan teman dari tersangka Resky ini, modusnya melancarkan aksi penipuan dengan mengiming imingi korban bisa membantu anak korban masuk ikut tes polri. Dengan meminta sejumlah uang sebanyak 590 juta, namun anak korban tidak berhasil lulus atau memang tidak di daftar kan oleh tersangka ini," kata Kompol Tri diruang kerjanya, Sabtu (21/5). Lanjutnya, dalam hal ini tersangka memang betul betul melakukan penipuan terhadap korban. "Korban lalu melapor, kita langsung tindaklanjuti dan berhasil pertama mengamankan tersangka perempuan, dan hasil pengakuan tersangka tersebut bahwa sebagai otak pelakunya tersangka yang baru kita amankan ini," ujar Tri. Lebih jauh Kompol Tri Wahyudi mengatakan kepada penyidik tersangka Resky ini mengaku kalau dirinya meyakinkan korban kalau bisa membantu anak korban dimasukkan menjadi polisi. "Tersangka ini bekerja sebagai wiraswasta dan tidak ada orang yang ada dibelakangnya sebagai anggota polisi setelah kita cek tidak ada. Lalu pengakuan tersangka pula baru pertama kali melakukan ini," jelas Tri. Sementara hasil perbuatan ini, masih kata Kompol Tri Wahyudi bahwa uang nya untuk usaha di kantornya konstruksi. "Kita akan cek kebenaran dimana kantornya atau cuma alibinya saja. Tersangka juga mengakui bahwa sudah menerima uang dari korban yang digunakan untuk keperluan pribadi dan usaha," tukas Tri. Atas ulahnya ini tersangka akan dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. "Barang Bukti diamankan juga surat Perjanjian Hutang Piutang, Map Notaris, dan Kwitansi penerimaan uang," pungkasnya. (dey)
Sumber: