Jemaah Calon Haji Bulukumba ‘Dipajaki’ Rp1 Juta Per Orang

Jemaah Calon Haji Bulukumba ‘Dipajaki’ Rp1 Juta Per Orang

BULUKUMBA — Jemaah Calon Haji (JCH) mulai bernafas lega. Pasalnya, pada 2022 ini Pemerintah Arab Saudi telah mengizinkan untuk pelaksanaan rukun islam kelima itu. Hanya saja, untuk pemberangkatan haji 2022 ini, JCH dibebankan Rp1 juta untuk infaq yang disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Besarnya jumlah infaq yang dibayarkan JCH dianggap sangat membebani. Apalagi, tak ada sosialisasi jauh hari sebelumnya. Melalui surat terbuka, salah seorang jemaah calon haji Bulukumba Ahmad Saleh mempertanyakan pungutan yang dia nilai mirip pungutan liar (Pungli). ” Apa hukumnya infaq itu menurut pandangan Islam ?. Kalau infaq itu tidak wajib kenapa dipatok Rp 1.000.000 perorang ? Apakah ada Perda yang dijadikan dasar untuk melakukan pungutan. Kenapa tidak ada sosialisasi terlebih dahulu, kepada jamaah calon haji sebagai obyek pungutan ,” tulis Ahmad Saleh. Menurut Ahmad Saleh, Baznas Bulukumba dibentuk berdasarkan regulasi yang sangat jelas, seharusnya dalam melaksanakan tugas juga harus mengacu pada aturan mekanisme dan tata kerja yang jelas pula. Sehingga, katanya, sebagai lembaga yang tampil mewakili negara seharusnya hadir membantu dan meringankan beban umat, bukan justru menambah beban umat. “Kepada semua pihak, dimohon supaya Jamaah Calon Haji tidak dijadikan obyek pungutan illegal,” harapnya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Baznas Bulukumba, Kamaruddin mengatakan, penarikan infaq buat jemaah haji Bukan hanya di Bulukumba, namun di seluruh kabupaten, dan semuanya beragam. Itu, kata Kamaruddin, merupakan hasil keputusan bersama Baznas seluruh Provinsi di Sulsel yang menetapkan Infaq haji sebesar Rp1 juta sejak 2019 lalu. “Cumavkan 2020 haji tidak ada, jadi baru diterapkan pada 2022 ini,” jelasnya. Infaq haji menurut Kamaruddin, bukan baru di pemerintahan Andi Muchtar Ali Yusuf, itu sudah ada di pemerintahan Patabai. “Cuma terus naik, dulu Rp200 ribu masa Pak Patabai, sekarang Rp1 juta,” jelasnya. (Akb)

Sumber: