Usai Merampok dan Memperkosa Mahasiswi, Eko Beli Narkoba dan Main Judi Slot
LUBUKLINGGAU - Kapolres merilis tersangka perampokan dan pemerkosaan seorang mahasiswi, inisial LA (21) di Kelurahan Taba Baru, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, pada Sabtu (14/5), sekitar pukul 08.00 WIB. Yakni tersangka Eko Sutiono (30), merupakan tetangga korban, warga Kelurahan Taba Baru, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Sumsel. Eko mengaku memang pernah dipenjara kasus perampokan dan pemerkosaan tahun 2012 lalu. Kejahatan itu ia lakukan di sama di Kelurahan Taba Baru. Saat itu korbannya masih berumur 17 tahun. Lalu dia menjalani hukuman dipenjara. Kemudia Eko, keluar penjara pada 2019 lalu. Setelah itu dia merantau ke Kabupaten Lahat, bekerja di sebuah rumah makan. Sebelum berangkat ke Lahat 2019, dirinya gelapkan ponsel temannya. "Iya itu untuk ongkos berangkat merantau," katanya. Diakuinya sebelum lebaran tadi, dia pulang kampung ke Kelurahan Taba Baru, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau. Sampai hari kejadian, tersangka melihat kondisi lingkungan rumah korban sepi, sehingga ia masuk lewat pintu belakang, dengan merusak ventilasi atas pintu dapur. "Aku sempat jatuh, disangka oleh korban aku adiknya. Aku sempat degan korban manggil Ilham," katanya. Kemudian tersangka Eko menodongkan pisau kearah korban, lalu mengikat tangan dan kaki korban dengan kain panjang. Lalu mulut dibekap dengan lab ban. "Kemudian saya masuk ke kamar sebelah ambil uang, balik lagi ke kamar korban," katanya. Dia mengaku mengancam membunuh korban kalau masih mau teriak. Korban juga sempat memohon agar tidak memperkosa. "Ambil lah galo, jangan kucak aku," kata korban saat kejadian. Namun tidak dihiraukan tersangka Eko. Dalam kondisi terikat itulah tersangka Eko memperkosa korban, tampa rasa kasian dan kemanusian. Setelah itu, tersangka kabur membawa uang Rp 4juta, laptop dam hp milik korban. "Saya kabur lewat belakang rumah, lewat sungai dan hutan. Lalu ke arah Kota," katanya. Diakuinya, usai kabur, tersangka lansung mengunakan uang hasil curian untuk poya-poya. Uang hasil curian, dihabiskan untuk poya-poya. Diantara membeli sabu dan juga judi slot. Selain itu, uang tersebut juga dibelikan pakaian dan sendal baru. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi SIK MH menjelaskan korban disekap dengan dikiat tali kaki tangan, mulut dilabban. Lalu diperkosa. Saat itu korban sendirian di rumah. Berselang waktu, korban berhasil melepaskan diri dari ikatan. Dan meminta tolong ke tetangga. Lalu kejadian itu dilaporkan ke Polres Lubuklinggau. Setelah menerima laporan, tim dari Satreskrim lansung melakukan penyelidikan. Kurang dari 2×24 jam pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di belakang KFC Simpang RCA, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan LubuklinggauTimur II, Kota Lubuklinggau, Minggu (15/5), sekitar pukul 22.30 WIB. "Saat grebek, pelaku sedang pesta sabu, bersama dua rekannya," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP M Romi, Kasi Humas AKP Hendri Agus, dan anggota Satreskrim. Saat ingin ditangkap, tersangka tidak kooperatif dan berusaha melawan petugas, sehingga dilalukan tindakan tegas, dua kaki dihadiahi timah panas. "Terhadap tersangka dikenakan pasal berlapis, 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kemudian UU No 12 tahun 2022 tetang kejahatan seksual, ancaman 12 tahun penjara katanya. Tidak hanya itu, terhadap tersangka ditambah dengan laporan terpisah penyalahgunaan narkoba, ancaman sampai 7 tahun penjara. "Kasus narkoba akan ditindak lanjuti," katanya. (cj17)
Sumber: