Bagi-bagi Uang Gratifikasi Lin Che Wei Besar Banget, Masih Ditelusuri Kejagung Kemana Saja

Bagi-bagi Uang Gratifikasi Lin Che Wei Besar Banget, Masih Ditelusuri Kejagung Kemana Saja

JAKARTA — Kejagung masih menelusuri bagi-bagi uang gratifikasi Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. Kejaksaan Agung masih memeriksa dugaan gratifikasi yang dilakukan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati. Kejagung menyebut dugaan uang suap atau gratifikasinya cukup besar. Lin Che Wei diduga memberikan sejumlah uang pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW). “Sampai saat ini masih ditelusuri tentang gratifikasi atau ada pasal suap nya masih ditelusuri oleh penyidik. Kan ada PPATK kemudian ada penelusuran dari batang elektronik,” kata Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung RI, Rabu (18/5/2022). “Nanti ini kan masih 21 hari, biasanya kan berapa bulan. Mudah mudahan dalam waktu dekat teman-teman bisa ungkap,” kata dia. Febrie belum merinci besaran dugaan gratifikasi dalam kasus tersebut. Namun kata dia, jumlahnya cukup besar. “Yang jelas kan ini nilainya cukup besar, ada nilai komersil nya. Akan di dalami, bagi-baginya ke siapa saja,” jelasnya. Lebih lanjut Febrie mengatakan, pihaknya masih mencari tahu alat bukti soal dugaan gratifikasi dalam kasus ini. “Sampai saat ini masih kita lihat mana yang nanti perlu dicari alat bukti yang lain,” tuturnya. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat tersangka baru terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022. Tersangka baru yang ditetapkan adalah pihak swasta bernama Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati. Dalam kasus ini, Selain Lin Che Wei, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni: 1. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) 2. Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, 3. Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), 4. Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. (ral/int/pojoksatu)

Sumber: