Alex Sebut Kewenangan Pengawasan PDPDE Ada Pada Wagub Saat Itu
PALEMBANG - Gubernur Sumsel periode 2008-2018, Alex Noerdin yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel, memberikan keterangan sebagai saksi kasus PDPDE Sumsel, Selasa (17/5/2022). Kesaksian Alex untuk tiga terdakwa lainnya, yaitu Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan Yaniarsah Hasan. Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH, Alex Noerdin menerangkan perihal kewenangan pengawasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk PDPDE Sumsel adalah tanggungjawab Wakil Gubernur saat itu dijabat Ishak Mekki. Dijelaskan, dalam struktur perusahaan di tubuh PDPDE milik Pemprov Sumsel menjabat sebagai ketua Badan Pengawas. Namun, untuk seluruh kewenangan dia berikan kepada Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki. Saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI, seputar awal mula perjanjian kerjasama jual beli gas PDPDE dengan PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) diketahui adalah milik terdakwa Muddai Madang. Alex menjelaskan, gas yang akan dibeli itu berasal dari Jambi yang diperuntukan untuk kebutuhan listrik khususnya di kawasan Tanjung Api-api (TAA) Kabupaten Banyuasin. "Sebab, pihak PLN tak sepenuhnya dapat menyerap seluruh kebutuhan listrik di daerah kawasan TAA bahkan sampai sekarang," ungkap Alex. Lebih lanjut disampaikannya, sekira Oktober 2009 serta Januari 2010 silam, ada dua permohonan alokasi gas untuk Sumsel, dan di dalam kontrak perjanjian kerjasama itu, PT DKLN akan menanggung seluruh pembiayaan sampai gas mengalir. JPU sempat bertanya, keterangan Alex Noerdin berbeda dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya yang dijawab oleh Alex Noerdin yang disampaikan oleh saksi itu tidak benar. "Keterangan saksi itu buang badan semua, dan yang disampaikan tidak benar. Yang namanya resiko jual beli itu sudah pasti ditanggung oleh DKLN karena telah ada perjanjian sebelumnya," ungkap Alex. Menanggapi perihal beberapa nama yang disebut terdakwa Alex Noerdin dalam sidang, JPU Kejagung RI Muhammad mengatakan tidak ada fakta yang mengarah adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini. "Kami menilai tidak ada perbuatan materil terhadap nama-nama yang disebutkan untuk melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Muhammad diwawancarai disela skorsing sidang. Sementara untuk keterangan Alex Noerdin saksi buang badan, dirinya menganggap para saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya telah disumpah, tinggal nanti tanggungjawab dibawah sumpah itu terhadap pencipta. "Tinggal nanti penilaian dari majelis hakim saja bagaimana keterangan dari kesaksian Alex Noerdin," ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlanjut dengan agenda masih mendengarkan keteranga Alex Noerdin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel. (fdl)
Sumber: