Satu WBP Lapas Kayuagung Terima Remisi Waisak
KAYUAGUNG - Hari Raya Keagamaan Waisak yang jatuh hari ini Senin (16/5) untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, diberikan remisi khusus atau pengurangan masa tahanan bagi yang beragama Buddha. "Pada perayaaan hari raya Waisak tahun ini di Lapas Kayuagung ada dua orang yang merayakannya. Tetapi satu orang yang menerima remisi khusus sedangkan yang satunya masih berstatus tahanan," ungkap Kalapas Kelas IIB Kayuagung Kemenkumham, Reza Meidiansyah Purnama melalui Kasubsi Regbimkemas, Sugito, Senin (16/5). Diterangkan, untuk satu WBP yang menerima remisi khusus Waisak ini yaitu satu bulan sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM RI No. PAS-675.PK.05.04 Tahun 2022 tanggal 16 Mei 2022. WBP ini atas kasus narkotika. "Untuk penyerahan remisi khusus ini diberikan secara simbolis oleh Kalapas Kayuagung melalui Kepala KPLP Edho Dwi Saputra. Dan diberikan secara langsung kepada WBP yang mendapatkan remisi," ujar Gito. Kalapas Kelas IIB Kayuagung menyampaikan, pemberian remisi khusus hari raya memang selalu diberikan setiap perayaan hari besar keagamaan termasuk Waisak hari ini. Lanjut Gito, remisi yang diberikan kepada WBP telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan. Lalu selain itu, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) dan aktif mengikuti program pembinaan dilapas. "Remisi adalah hak para warga binaan. Jadi kategori mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak, harus beragama Buddha. Juga harus berkelakuan baik, turut serta dalam program, dan paling tidak sudah menjalani masa hukuman enam bulan," terangnya. Lebih lanjut dijelaskan, bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud negara hadir dalam memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana. Untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. (nis)
Sumber: