Tujuh Warga Binaan Rutan Pakjo Dapat Remisi Waisak

Tujuh Warga Binaan Rutan Pakjo Dapat Remisi Waisak

PALEMBANG - Sama seperti peringatan hari besar keagamaan lainnya, Rumah Tahanan Klas I Palembang memberikan Remisi Khusus (RK) kepada tujuh orang warga binaan atau narapidana penganut agama Budha pada peringatan hari Raya Waisak tahun 2022. Ketujuh orang narapidana tersebut, berdasarkan rilis yang dibagikan, Senin (16/5) empat diantaranya di berikan remisi dengan besaran 15 hari, sedangkan tiga lainnya diberikan remisi dengan besaran 1 bulan. Pemberian remisi tersebut diberikan oleh Kakanwil Kemenkum dan HAM Sumsel secara simbolis melalui Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan Kanwil Kemenkum dan HAM Sumsel Guntur Adi Prakoso didampingi staf administrasi dan staf Rutan Klas I Palembang. Usai penyerahan remisi, Guntur Adi Prakoso mengucapkan selamat kepada tujuh narapidana yang mendapatkan remisi peringatan hari raya Waisak, dan berharap momentum perayaan hari raya Waisak tahun ini dapat menjadikan pribadi narapidana lebih baik lagi. "Kami juga mewanti-wanti agar para penerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana. Selain itu, juga harus aktif mengikuti pembinaan baik rohani maupun keterampilan," kata Guntur Adi dalam rilisnya. Dijelaskannya, tujuh orang narapidana yang mendapatkan remisi khusus tersebut sebagian besar adalah narapidana tindak pidana umum seperti penggelapan dan penipuan, hanya satu narapidana tindak pidana narkotika. (fdl)

Sumber: