Gara-gara Telur Mat Nur Terancam 1 Tahun Penjara
PALEMBANG - Terbukti melanggar undang-undang konservasi alam dengan memperjual belikan telur Belangkas yang dilindungi negara, Mat Nur (46) warga Desa Sungsang Kabupaten Banyuasin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana hanya satu tahun penjara. Diketahui dari Sumber Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Minggu (15/5) JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH dalam amar tuntutan disebutkan bahwa terdakwa Mat Nur terbukti menjual sebanyak 24 Kg telur Belangkas atau biasa dikenal dengan Ketam Tapak Kuda (Tachypleus Gigas). Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan tunggal, melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf e UU Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain pidana penjara, JPU Rini Purnamawati juga mengganjar terdakwa Mat Nur dengan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan subsisider apabila tidak dibayar maka diganti dan ditambah dengan pidana enam bulan kurungan. Menanggapi tuntutan tersebut, Junaidi Aziz SH MH penasihat hukum terdakwa mengaku tuntutan tersebut masih dirasa tidak sesuai dan terlalu berat untuk kliennya. "Apalagi sampai ada dendanya sebesar Rp50 juta, jelas kami sangat keberatan, dan nanti akan kami sampaikan alasan keberatan kami pada pembelaan (pledoi) secara tertulis di sidang selanjutnya," singkatnya. Diketahui, penangkapan terhadap terdakwa dilakukan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, saat mendatangi rumah terdakwa, Sabtu (15/1/2022) pukul 19.00 WIB. Setelah dilakukan pengeledahan, ditemukan telur belangkas sebanyak 24 kilogram yang sengaja disimpan dalam karung kamar rumahnya. Dari keterangan terdakwa Mat Nur mendapatkan telur Belangkas dari para nelayan di Banyuasin dengan harga perkilony Rp50 ribu, dan dijual kembali kepada pembeli seharga Rp80 ribu. Namun terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan penangkaran dan peredaran satwa yang dilindungi, dikarenakan telur Ketam Tapak Kuda merupakan bagian dari satwa liar yang dilindungi undang-undang. (fdl)
Sumber: