Kemana Aceng Sudrajat, Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara
LUBUKLINGGAU - Kemana Aceng Sudrajat? Tersangka kasu korupsi dana hibah Bawaslu Muratara ini, belum muncul juga penuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Padahal pasca ditetapkan tersangka pada 7 April 2022 lalu, penyidik Kejari Lubuklinggau, telah tiga kali layangkan surat panggilan, bahkan dilanjutkan panggilan terbuka selama tiga hari berturut-turut. Sehingga pada Jumat (13/5), Aceng Sudrajat, yang merupakan mantan Koordinator Sekretariat (Koorsek) Bawaslu Muratara ini, resmi ditetapkan daftar pencarian orang (DPO), oleh Kejari Lubuklinggau. Aceng resmi menyandang status DPO, berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval membenarkan bila Aceng Sudrajat sudah ditetapkan sebagai DPO mulai saat ini "Terhitung hari ini (red) saudara Aceng telah resmi ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022," kata Yuriza, Jumat (13/5). Yuriza menjelaskan penetapan Aceng sebagai DPO setelah pihak Kejari Lubuklinggau, membuat pemanggilan terbuka, yang diumumkan melalui media massa selama tiga hari berturut-turut. Namun, sejak diterbitkannya pemanggilan terbuka itu tersangka Aceng, tidak ada itikad baik atau pun memberi kabar agar datang ke Kejari Lubuklinggau. Menurut Yuriza penetapan DPO ini sendiri sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), yakni pemanggilan pasca ditetapkan sebagai tersangka sebanyak tiga kali, pemanggilan terbuka selama tiga hari. "Kita sudah dapat surat dari Bawaslu Ogan Ilir (OI) karena beliau saat ini menjabat sebagai Kasek, dalam penjelasannya Bawaslu OI memberikan penjelasan bahwa tersangka sudah tidak masuk kantor lagi," ujarnya. Selain itu, dari alamat rumah tersangka, pihak Kejari Lubuklinggau menerima laporan, bahwa tersangka Aceng, tidak lagi tinggal di rumah yang ditempatinya selama ini. Selanjutnya, karena sebagai DPO, pihak Kejari Lubuklinggau akan segera berkoordinasi dengan dengan pihak Kejati Sumsel, Kejagung dan kepolisian, inteligen untuk menangkap tersangka. "Kami harap tersangka kooperatif untuk memenuhi panggilan ini, sebab lambat laun pasti akan tertangkap, bahkan hukumannya bisa lebih berat. Karena tersangka mempersulit penyidikan," ujarnya. Dia menegaskan, jika tersangka Aceng berusaha kabur atau melarikan diri, pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap tersangka. "Biasanya bila sudah ditangani tim tabur, tersangka akan cepat tertangkap, karena memang Tim Tabur bertugas menangkap buronan Kejaksaan," ungkapnya. Perlu diketahui, Kejari Lubuklinggau telah menetapkan 8 tersangka, dalam kasus korupsi dana hibah di Bawaslu Muratara, senilai Rp 9,2 milliar, tahun 2019 dan 2020. Kamis (7/4), penyidik Kejari Lubuklinggau menahan lima tersangka, yakni Munawir (Ketua Bawaslu), M Ali Asek (Komisioner) dan Paulina (komisioner), Siti Zahro (Bendahara Bawaslu Muratara), dan Kukuh Reksa Prabu (Staf Bendahara. Kemudian Senin (11/4), Kejari Lubuklinggau kembali melakukan penahanan tersangka Tirta Arisandi, yang juga mantan Koorsek Bawaslu Muratara. Sedangkan penahanan dilakukan oleh penyidik jaksa terhadap tersangka Hendrik, pada Selasa (12/4), usai dirawat di rumah sakit, karena sempat pinsan saat pemeriksaan. Dalam kasus ini, menurut hitungan BPKP Sumsel, kerugian negara Rp 2. 514.800.079. (Rp 2,5 milliar). (cj17)
Sumber: