Akui NKRI, Satu Napi Teroris Lapas Lubuklinggau Hirup Udara Bebas

Akui NKRI, Satu Napi Teroris Lapas Lubuklinggau Hirup Udara Bebas

LUBUKLINGGAU - Satu narapidana teroris (Napiter) di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau dinyatakan bebas murni Senin (23/8). Dia adalah Sukendar bin Seno Handoyo. (Nomor Surat Lepas  Nomor : W6.PAS-01-02-297). Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Imam Purwanto, melalui KPLP, D Krihastoni menjelaskan, Sukendar telah menjalani masa hukuman sejak 2017, saat ini baru bebas murni. Sukendar juga beberapa kali mendapat remisi Lebaran maupun remisi hari kemerdekaan. Terakhir Sukendar menerima remisi HUT RI ke 76. Dari vonis 4 tahun, Sukendar total menerima remisi 11 bulan 15 hari. Sukendar selalu diajukan remisi karena bersedia membuat surat pernyataan deradikalisasi dan surat pernyataan setia dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Artinya Sukendar sudah mengakui NKRI ditambah habis masa pidana. "Semoga yang bersangkutan tetap warga NKRI sepenuhnya dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang merugikan dirinya sendiri," ungkap Krihastoni, Selasa (24/8). Sukedar keluar dari Lapas mengenakan pakaian jubah serba hitam dan peci hitam. Dia dijemput oleh personil dari BNPT, Personil Densus 88 Polri, Personil dari BIN, Personil BAIS, Personil Intel Polres Kota Lubuklinggau dan Personil dari Intel Kodim 0406 Lubuklinggau. Sukendar merupakan Narapidana titipan yang dikirim ke Lapas Kelas II A Lubuklinggau dari Lapas Gunung Sindur Bogor, setelah terlibat kasus pengeboman di wilayah Jakarta. "Setelah mendapat vonis empat tahun penjara dikirim ke Lubuklinggau, selama disini (dalam Lapas) Sukendar orangnya baik dan mampu bergaul dengan Napi lain," ungkapnya. Dia berharap yang telah menjalani hukuman bisa kembali ke keluarganya masing-masing, tidak mengulangi lagi perbuatannya selama ini.(cj17)

Sumber: