Pramugari Siwi Widi Perawatan dan Belanja Jaket Gucci dengan Duit Panas Rp 647 juta
Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi. Foto: Instagram /widi_widi711 Mantan pramugari Siwi Widi Purwanti mengaku menerima uang Rp 647 juta dari M Farsha Kautsar, anak mantan pegawai pajak Wawan Ridwan. Siwi Widi membelanjakan uang yang diduga hasil korupsi itu dengan perawatan hingga belanja tas Gucci di Korea Selatan (Korsel). Hal itu disampaikan Siwi Widi saat menjadi saksi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Wawan. "Benar (menerima Rp 647 juta dari Farsha), waktu itu saya jadi teman dekatnya Farsha. Waktu itu Farsha mengenal saya mengaku berusia 28 tahun sebagai pengusaha, bukan mahasiswa, dia mencoba mendekati saya," kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/5). Menurut Siwi Widi, Farsha mencoba mencuri perhatiannya dengan membeli sejumlah kebutuhan. "Ada obrolan di mana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya," kata Siwi Widi. Siwi mengaku uang Rp 647.850.000 itu dia terima dan digunakan untuk keperluan pribadi. Jaksa pun membeberkan belanja Siwi Widi itu. "Seperti BAP ibu nomor 22 (uang Rp 647 juta) untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merek Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea, apa benar?" tanya jaksa KPK. "Ya, seingat saya begitu," jawab Siwi. Siwi mengaku tidak tahu asal usul sumber uang Farsha yang dia berikan kepadanya. Menurutnya, Farsha mempunyai usaha, tetapi dia tidak mengetahui jelas apa usaha Farsha. "Dari uangnya sendiri," katanya. Terlepas dari itu, Siwi Widi mengatakan uang tersebut sudah diserahkan kepada KPK. Uang itu diberikan Siwi Widi kepada penyidik setelah dia mendapat panggilan dari lembaga antirasuah. "Menurut saya itu bukan uang Farsha, daripada saya panjang, pikir saya kembalikan saja dulu. Sebelum pemberitaan itu saya sudah kembalikan (uang) di Desember atau November di 2021," ucap Siwi. Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah Wawan Ridwan. Wawan didakwa melakukan TPPU bersama anaknya M Farsha Kautsar. Jaksa menduga Wawan dan anaknya itu menyembunyikan duit hasil rasuah dengan menempatkan uang ke sejumlah tempat. Salah satunya mentransferkan ke Siwi Widi Purwanti. Wawan Ridwan pun didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (tan/jpnn)
Sumber: