Diduga Sempat Dipersulit Saat Melapor, Polwan Ini Minta Agar Suami di PTDH

Diduga Sempat Dipersulit Saat Melapor, Polwan Ini Minta Agar Suami di PTDH

PALEMBANG - Titis Rachmawati SH MH LCA kuasa hukum Briptu Suci Darma (25), pelapor kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh suami Damsir Khalik, mengaku kondisi yang dialami kliennya saat ini sangat terpukul setelah mengetahui perselingkuhan oleh suaminya yang merupakan oknum ASN Pemkab OKI. "Meskipun klien kami ini berprofesi sebagai Polwan, tentunya sangat menguras psikis, karena umur perkawinan mereka yang masih belum lama serta ditambah dalam kondisi hamil empat bulan, hingga wajar terpukul dengan kejadian ini," ungkap Titis dibincangi di ruang kerjanya, Selasa (10/5). Diungkapkan Titis, selain kondisi psikis kliennya juga kerap menangis sendiri, dan menurutnya hal itu dirasa wajar karena kenyataan pahit yang dialami oleh kliennya tersebut. Titis menceritakan, kronologis kasus yang menimpa kliennya hingga berujung dilaporkannya suami atas dugaan penipuan dan perzinahan kepada Polda Sumsel ini bermula kliennya merasa telah ditipu oleh sang suami. "Yang mana belakang diketahui telah memiliki anak terlebih dahulu dengan wanita lain jauh sebelum menikah dengan klien kami pada November 2021 silam," ujarnya. Lebih jauh dikatakannya, wanita lain yang diduga sebagai pelakor dalam rumah tangga kliennya bernama Winda bahkan diketahui juga telah mempunyai suami serta dua orang anak, yang disinyalir anak kedua wanita lain tersebut adalah anak dari hasil hubungan gelap dengan terlapor. "Itu kami juga telah mendapatkan bukti hasil test DNA yang menyatakan hasilnya 99 persen identik dengan DNA suami klien," ungkapnya. Masih dikatakan Titis, sebelumnya sudah dilakukan pertemuan antara keluarga kedua belah pihak, namun tidak ada titik temu dan kliennya meminta untuk dilanjutkan ke jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Sumsel. "Sempat mengalami kendala dan hambatan saat mendampingi klien untuk melapor ke Polda Sumsel dan sedikit dipersulit dalam proses pelaporannya, namun akhirnya dapat diterima juga laporan tersebut," sebutnya. Ketua Ikadin Sumsel ini berharap kepada pihak penyidik Polda Sumsel dapat segera ditindak lanjuti terhadap laporan tersebut, sementara untuk pihak Pemkab OKI berharap agar terlapor Damsir Khalik dapat di pecat dari jabatannya sebagai ASN. "Sebagaimana keinginan klien, meminta agar suami Damsir Khalik tidak hanya dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Protokol Pemkab OKI, juga dapat di berlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tukasnya. (Fdl)

Sumber: