Polda Jabar Ungkap Identitas Pengendara Alphard Maki Polisi
TASIKMALAYA – Polda Jabar mengungkap identitas pengendara Alphard hitam yang memaki polisi dan kapolsek di Tasikmalaya Jawa Barat. Pria ini bernama Periyanto dan berkulit putih bersih. Polda Jabar membenarkan pria pengendara Alphard hitam ini marah-marah dan memaki polisi yang sedang bertugas mengatur pengalihan arus lalu lintas di Tasikmalaya. “Benar, di Pos Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Jumat (6/5/2022). Kombes Tompo menjelaskan pria yang ada di mobil Alphard warna hitam tersebut bernama Periyanto. Polisi yang dibentak dan dimaki Periyanto saat itu sedang melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan mengatur lalu lintas. Dia menekankan petugas di lapangan hanya menjalankan perintah demi membuat arus lalu lintas lancar. Tidak seharusnya Periyanto membentak bahkan memaki petugas kepolisian yang sedang membantu mengurai arus lalu lintas tersebut. “Petugas di sana di-ploting dengan tugas pengamanan dan pelayanan masyarakat, sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas,” katanya. “Rekayasa lantas sudah ditentukan oleh manajemen pengaturan lalu lintas dan anggota tersebut tidak mengubah lagi. Namun hanya menjalankan pengaturan dan memperlancar arus lalu lintas,” tutur Kombes Tompo lagi. Kejadian yang viral di medsos itu terjadi Jumat siang sekitar pukul 11.00 WIB di simpang empat Panyusuhan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya. Tiba-tiba, Periyanto memaki petugas dengan kata-kata kasar. “Pada saat dilakukan rekayasa lalu lintas, pelaku memaki petugas yang ada di sana dengan kata-kata kasar,” jelas Kombes Tompo. Kombes Tompo mengaku prihatin atas kejadian itu. Pasalnya, anggota di lapangan hanya melakukan pengaturan demi kepentingan umum. Periyanto seolah-olah ingin mengatur lalu lintas dengan caranya sendiri. Padahal, polisi tengah memberikan yang terbaik bagi warga di lokasi. Periyanto ini diduga berprofesi seorang pengusaha. “Kita prihatin melihat kejadian seperti ini. Di saat anggota melakukan pengaturan untuk mengatur kepentingan masyarakat umum, ada yang ingin mengatur lalu lintas sesuai caranya sendiri,” jelas Kombes Tompo.(ral/pojoksatu)
Sumber: