Gesekan Alat Kelamin, Kiki Diamankan
PALEMBANG - Miris perbuatan yang dilakukan Sulaiman alias Kiki (39) diduga tidak bisa menahan hawa nafsunya di bulan Ramadhan. Dia nekat berbuat cabul atau berbuat asusila terhadap korbannya YM (34) di Jl Tengkuruk Permai, Seberang Pos Polisi Pasar 16 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, Minggu (1/5) sekitar pukul 12.30 WIB. Warga Jl Slamet Riyadi, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang ini diamankan di rumahnya, Senin (2/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Diceritakan korban, kejadian bermula korban bersama suami SR (37) berada di tempat kejadian perkara (TKP) untuk berbelanja. Namun disana ternyata ramai dan berdesak-desakan, disaat itu juga pelaku persis berada di belakang korban. Dan saat itu korban merasa ada yang menempel di bagian pantat dan seperti menonjol digesek-gesekkan. Bahkan tidak lama kemudian korban merasa bagian daerah pantat belakang korban persis di celana korban terasa basah. Lalu korban menoleh kebelakang dan melihat pelaku menempelkan tubuhnya bagian depan kebagian belakang tubuh korban, setelah mengetahui kalau basah di celana korban yang merupakan dari sperma pelaku. "Pelaku langsung kabur dan saya bersama suami melapor ke Mapolrestabes Palembang," ungkapnya. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan ketika dikonfirmasi membenarkan mengamankan pelaku perbuatan cabul. "Benar, tersangka dalam perkara yang kita jerat dengan Pasal 281 KUHP sudah diamankan Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit PPA. Langsung setelah menerima adanya laporan dari korban ke Polrestabes Palembang," ujar Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Selasa (3/5). Lanjutnya, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang guna diperiksa lebih lanjut. "Tersangka sedang dalam pendalaman dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk barang bukti yang disita yakni pakaian korban dan pakaian tersangka," jelas Kompol Tri Wahyudi. Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (dey)
Sumber: