715 Napi Lapas Kayuagung Terima Remisi Lebaran, 3 Langsung Bebas
KAYUAGUNG - Sebanyak 715 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung mendapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun ini. Dikatakan Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung Reza Meidiansyah Purnama, dari jumah 715 narapidana itu ada sebanyak 712 orang napi mendapatkan Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan sebagian. Lalu ada sebanyak 3 napi langsung bebas atau Remisi Khusus (RK) II. "Remisi Lebaran kepada 715 napi ini telah kita serahkan secara simbolis pagi tadi usia salat Ied," ungkap Reza, kepada okinews.co, Senin (2/5). Dijelaskan Reza, remisi yang narapidana peroleh merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama ini. Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat. “Pemberian Remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik, " jelasnya. Lanjut dia, pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Berharap menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa. "Selamat kepada para narapidana yang mendapat RK Idul Fitri. Narapidana diminta untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di lapas," pungkasnya. (nis)
Sumber: