Mantan Pegawai Keuangan Gelapkan Rp2 Miliar, Ini Modusnya…
GRESIK - Mantan pegawai salah satu lembaga keuangan di Gresik ditangkap polisi lantaran menggelapkan uang dengan nominal cukup fantastis. Jumlahnya senilai Rp 2 miliar. Pelaku ialah HN (34) warga Sunan Prapen, Kecamatan Kebomas. Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan modus yang dilakukan oleh pelaku dengan mengajukan kredit atau pembiayaan fiktif melalui cara menandatangani surat kontrak perjanjian para debitur. Sebagai jaminannya, dia memberikan beberapa BPKB mobil yang diduga palsu dan uang tunai. "Tersangka diamankan saat berada di Bali dan para korban yang melapor mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar lebih," kata Azis dalam siaran persnya, Kamis (28/4). Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menambahkan langkah yang sudah dilakukan Polres Gresik adalah memeriksa para saksi, menyita barang bukti, menangkap serta menahan tersangka. "Barang bukti yang kami amankan sembilan surat perjanjian pembiayaan, tiga BPKB diduga palsu, satu buku tabungan, rekening tahapan periode tahun 2020, dan satu unit handphone," ujarnya. Wahyu mengatakan Polres Gresik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari keterlibatan dengan jaringan lain di luar kota. "Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ucap Wahyu. (antara/mcr12/jpnn)
Sumber: