Peraih Hadiah Nobel Didakwa 18 Kasus dengan Ancaman Hukuman 190 Tahun
MYANMAR - Peraih hadiah Nobel Aung San Suu Kyi menghadapi tuntutan pengadilan yang sangat berat. Dia didakwa 18 kasus dengan ancaman hukuman hingga 190 tahun penjara. Terbaru, Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi, Rabu (27/4). Pemimpin yang dikudeta oleh militer itu dinyatakan bersalah dalam sejumlah kasus korupsi. Hal itu diungkapkan oleh seorang sumber yang mengetahui perkara tersebut. Wanita 76 tahun ini memimpin Myanmar selama lima tahun sebelum digulingkan dari kekuasaan lewat kudeta pada awal 2021. Hakim di ibu kota Naypyitaw menjatuhkan vonis tak lama setelah sidang dimulai, kata sang sumber yang menolak disebut namanya karena sidang tersebut digelar tertutup dan informasinya dibatasi. Belum jelas apakah tokoh perjuangan Myanmar melawan kediktatoran militer itu akan dibawa ke sebuah penjara untuk menjalani hukuman. Sejak ditangkap, Suu Kyi telah ditahan di sebuah lokasi rahasia. Pemimpin junta Min Aung Hlaing sebelumnya mengatakan Suu Kyi tetap akan berada di sana setelah dijatuhi hukuman enam tahun pada Desember dan Januari dalam kasus yang lebih ringan. Juru bicara pemerintah militer belum bisa dihubungi untuk dimintai komentar. Kasus terakhir menuduh Suu Kyi menerima 11,4 kilogram emas dan pembayaran tunai sebesar USD 600.000 (Rp 8,64 miliar) dari mantan menteri kepala kota Yangon, Phyo Min Thein. Suu Kyi menyebut tuduhan itu absurd. Nay Phone Latt, mantan pejabat di partai Suu Kyi saat berkuasa mengatakan putusan pengadilan apa pun bersifat sementara karena kekuasaan militer tak akan berlangsung lama. "Kami tidak mengakui aturan, perundang-undangan, atau peradilan dari junta teroris ini. Rakyat juga tidak mengakui mereka," kata Phone Latt. Nay Phone Latt bergabung dengan pemerintah bayangan National Unity Government (NUG) dan ikut menyuarakan revolusi rakyat melawan junta militer. "Saya tak peduli berapa lama mereka ingin menghukum, apakah satu tahun, dua tahun, atau berapa saja yang mereka mau. Ini tak akan berlangsung lama." Myanmar jatuh dalam kekacauan sejak kudeta itu dan komunitas internasional menyebut pengadilan terhadap Suu Kyi sebagai lelucon dan menuntut pembebasannya. Junta telah menolak memberikan izin membesuk Suu Kyi kepada siapa pun, termasuk utusan khusus ASEAN yang berupaya membantu untuk mengakhiri krisis. Militer mengatakan Suu Kyi diadili karena melakukan kejahatan dan sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen. Mereka menolak kritik internasional dan menganggapnya sebagai campur tangan pada urusan sebuah negara berdaulat. Sejak ditangkap dalam kudeta 1 Februari tahun lalu, Suu Kyi telah didakwa dengan sejumlah tindak kriminal. Mulai dari pelanggaran pemilu dan undang-undang rahasia negara hingga penghasutan dan korupsi. Para pendukung Aung San Suu Kyi memandang dakwaan itu dibuat-buat untuk mencegahnya kembali berpolitik.(Antara/Reuters/JPNN.com)
Sumber: