Terkait Dugaan Korupsi PTSL, Lurah-Camat Kompak Mengaku Tidak Tahu

Terkait Dugaan Korupsi PTSL, Lurah-Camat Kompak Mengaku Tidak Tahu

PALEMBANG,- Selain menghadirkan delapan saksi dari petugas BPN Kota Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang juga menghadirkan mantan Camat Kertapati serta Plt Kelurahan Karya Jaya sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2019. Dua saksi tersebut yakni bernama Dwi Yudiansah serta Deo Ledy Vera dihadirkan langsung dimeja hijau majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH, Rabu (27/4). Dipersidangan, saksi mantan camat Kertapati Dwi Yudiansah mengaku, dia sebagai camat waktu itu tidak pernah dilibatkan sama sekali oleh petugas BPN Kota Palembang, perihal adanya proses pengajuan penerbitan sertifikat PTSL dilingkungan kecamatan uang ia pimpin. "Selama saya menjabat sebagai camat di Kertapati, tidak pernah sama sekali dilibatkan dalam proses penerbitan sertifikat PTSL, saya hanya mengetahui adanya perkara ini saat diperiksa di Kejaksaan," ungkap saksi Dwi yang saat ini menjabat sebagai Sekretariat Dewan DPRD Kota Palembang. Masih diakuinya, dia mendapatkan informasi proses penerbitan sertifikat PTSL tahun 2019 ada ditingkat kelurahan Karya Jaya. Saat dicecar pertanyaan yang sama, saksi Plt Lurah Karya Jaya Deo Ledivera mengetahui adanya program PTSL waktu jaman lurah sebelumnya. "Dan pada tahun 2019 itu, saya sudah jadi Plt Lurah Karya Jaya, memang benar ada mengikuti penyuluhan tentang PTSL saja dari BPN Kota Palembang," kata saksi Deo. Dalam penyuluhan itu, saksi Deo menjelaskan hanya dihadiri oleh pihak RT saja, dengan harapan agar RT yang diundang tersebut dapat menginformasikan kepada warganya perihal adanya program PTSL. "Hanya sebatas penyuluhan saja dari BPN pak hakim, namun perkembangan selanjutnya saya tidak tahu" ungkap Deo. Usai mendengarkan semua keterangan saksi yng dihadirkan, dua terdakwa pejabat BPN Kota Palembang Ahmad Zairil dan Joke alias Yoke Norita tidak berkeberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut. Sebelum menutup persidangan, majelis hakim meminta agar dua mantan camat Kertapati sert Plt Seklur Karya Jaya kembali dihadirkan dalam sidang yang akan digelar pada 11 Mei 2022 mendatang. Usai sidang, JPU Kejari Palembang M Aldi SH mengatakan pada sidang pembuktian perkara selanjutnya, akan mengupayakan memanggil sepuluh orang saksi, termasuk dua saksi mantan camat serta Plt lurah akan dihadirkan kembali. (Fdl)

Sumber: