Gaji Oknum ASN Terlibat Aborsi Dipotong
KEPAHIANG – DN (36) yang bertugas sebagai Kepala ruangan (Karu) di RSUD Kepahiang hingga sekarang terus menjalani proses hukum yang menjerat dirinya, terkait kasus dugaan tindak pidana aborsi yang menyebabkan korban, AA (22) warga Kabupaten Rejang Lebong meninggal dunia. Selain DN, 2 tersangka lain yakni AS (27) pegawai BUMN warga Bengkulu Utara (Pacar AA, red), serta RT (27) bekerja di Puskesmas Pasar Kepahiang juga masih menjalani proses hukum di Mapolres Kepahiang. DN yang berstatus sebagai ASN Kabupaten Kepahiang sebagai sanksi awal sebelum sanksi disiplin lainnya yang diterapkan, dimungkinkan gaji yang bersangkutan akan mengalami pemotongan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, SH, MH, yang dikonfirmasi menyampaukan jika pihaknya saat ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya dan menghormati proses hukum yang sedang ditangani Sat Reskrim Polres Kepahiang sembari menunggu perkembangan dari kasus tersebut. “Dalam perkara inikan yang terlibat ASN Kepahiang dan tentunya ada konsekuensi yang diterima. Untuk tahap awal mungkin saja ada pemotongan gaji yang dilakukan nantinya, karena yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja. Tapi untuk jumlah persen pemotongannya, mungkin akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan belum bisa kita jelaskan sekarang ini,” kata Ardiansyah. Dilihat dari penerapan pasal oleh Tipidter Sat Reskrim Polres Kepahiang, akibat perbuatan yang dilakukan oleh DN terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sementara salah satu dasar hukum untuk dilakukan pemecatan jika vonis terhadap yang bersangkutan lebih dari 5 tahun. “Intinya sekarang proses disiplin ASN akan kita laksanakan, sementara proses hukumnya kita serahkan ke pihak kepolisian. Kasus yang menimpa DN ini supaya bisa menjadi pelajaran untuk kita semuanya selaku AS Kepahiang dengan tetap menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,”ucap Ardiansyah. (CE7)
Sumber: