Kolonel Priyanto Pembunuh Sejoli Dituntut Seumur Hidup

Kolonel Priyanto Pembunuh Sejoli Dituntut Seumur Hidup

JAKARTA — Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup terkait kasus dugaan pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy menerangkan pernyataan Andika tentang tuntutan seumur hidup penjara untuk anggota TNI AD yang terlibat kasus ini memang menjadi patokan oditur untuk menyusun tuntutan. Akan tetapi, kata Wirdel, pihaknya juga tetap mengedepankan fakta-fakta yang terjadi di persidangan. “Waktu Panglima mengeluarkan statement itu, itu akan menjadi patokan bagi kami, tapi yang terpenting adalah fakta di persidangan,” kata Wirdel Boy usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022). Dalam kasus ini, kemungkinan ada komunikasi antara oditurat jenderal dengan panglima TNI, untuk menentukan berat ringannya hukuman Kolonel Priyanto. Kemudian, untuk tuntutan seumur hidup penjara oleh oditurat militer diputuskan karena melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Barangkali orjen (oditurat jenderal) kami juga meminta petunjuk kepada Panglima untuk menentukan berat ringannya hukuman. Pada waktu statement Panglima itu kita kan belum lihat fakta, tapi setelah fakta dalam kenyataannya beliau-beliau memutuskan untuk dituntut seumur hidup,” ujar Wirdel. Diketahui, oditur militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dipenjara seumur hidup terkait kasus ini. Oditur militer meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat. (fajar)

Sumber: