Berkas 15 Anggota Dewan Muara Enim Sudah di Pengadilan, Siap Sidang
PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Palembang perkara 15 tersangka korupsi oknum anggota dan mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Mereka terjerat kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019. 15 berkas tersangka tersebut, terdiri dari lima anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 yakni, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika. Kemudian 10 mantan anggota DPRD, yakni Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri dan Wiliam Husin. "Dengan telah dilimpahkan berkas 15 tersangka tersebut, setelah diperiksa oleh panitera PN Palembang dan dinyatakan lengkap, maka selanjutnya hanya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan," kata JPU KPK Agung Satrio Wibowo diwawancarai usai melimpahkan berkas, Kamis (21/4). Dikatakannya, para tersangka sebagaimana berkas yang dilimpahkan dijerat dengan dakwaan sama dengan sepuluh terdakwa lainnya, yang saat ini memasuki proses persidangan dengan agenda pembuktian perkara. "Para tersangka dijerat dengan dakwaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," sebut Agung. Ia membeberkan, untuk saat ini ke 15 tersangka tersebut masih dilakukan penitipan penahanan di Rutan KPK RI di Jakarta, untuk pemindah tahanan ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang masih berkoordinasi dengan pimpinan. Terpisah, juru bicara PN Palembang Sahlan Effendi SH MH, membenarkan telah menerima pelimpahan 15 berkas tersangka korupsi dari jaksa KPK RI. "Untuk penetapan sekaligus jadwal persidangan masih menunggu tanda tangan ketua PN Palembang, mudah-mudahan dalam waktu dekat penetapan sidang sudah ada," singkat Sahlan. Untuk diketahui, sebelumnya KPK RI juga telah menetapkan sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim terlebih dahulu yang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam proses pembuktian sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Selaku anggota dan mantan anggota DPRD para tersangka diduga menerima pemberian uang dengan jumlah keseluruhan Rp 5,6 miliar sebagai "uang ketuk palu" yang diberikan oleh kontraktor pemenang 16 paket proyek Robby Okta Fahlevi. Disinyalir para tersangka tersebut menerima uang suap masing-masing dengan nominal berkisar Rp 150 juta hingga Rp 300 juta, yang dilakukan secara bertahap. (fdl)
Sumber: