Alasan Janggal, Jam Kerja Membuat Tim Saber Pungli Kemenkeu Batal OTT Malam Hari

Alasan Janggal, Jam Kerja Membuat Tim Saber Pungli Kemenkeu Batal OTT Malam Hari

SERANG – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Kementerian Keuangan batal terjadi akibat dibatasi jam kerja. Fakta itu terungkap pada saat persidangan kasus pemerasan Kantor Bea Cukai Bandara Sukarno-Hatta. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Serang, Banten, Senin (18/4/2022), menghadirkan saksi Valentinus Rudy Hartono, seorang pejabat Inspektorat Kementerian Keuangan yang juga merupakan bagian tim Saber Pungli. Rudy menuturkan rencana operasi tangkap tangan (OTT) terhadap terdakwa pemerasan Vincentius Istiko Murtiadji dan Qurnia Ahmad Bukhari, eks pejabat Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta). OTT dilakukan pada Mei 2020 sebagai bagian investigasi dugaan pemerasan kepada perusahaan jasa titipan di bandara senilai Rp 3,5 miliar pada 2020-2021 yang dilporkan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) soal permintaan uang Rp 1.000 dari setiap importasi barang di bandara. Sayangnya OTT yang hendak dilakukan Rudy, batal karena alasan jam kerja. Rudy yang sudah mengintai Istiko di sebuah restoran di Pantai Indah Kapuk (PIK), malah membatalkan OTT saat melihat terdakwa Istiko berjalan menenteng goodie bag berisi uang dari perwakilan perusahaan di mobil di depan halaman parkir. “Kami membatalkan OTT tersebut karena belum yakin barang apa yang ditenteng terdakwa Istiko,” ujar Rudy saat menyampaikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Serang, Banten, Senin (18/04/2022). Namun saat dikonfrontir majelis hakim mengenai keraguannya melakukan OTT saat itu, Rudy beralasan jam kerja sudah habis. “Saya putuskan batal karena sudah di luar jam kerja,” jawab Rudy. “Memang benar ada penyerahan, tas kami duga ada uang waktu itu mobil Alphard di jok. Anggota kami mau tangkap tangan, tapi kami gagal karena waktu sudah malam kami akan melakukan pemantauan berikutnya,” ujar Rudy lagi. Selanjutnya, keesokan harinya Rudy dan tim Irjen Kementerian Keuangan kemudian mendatangi Istiko di halaman parkiran Kantor Bea Cukai Bandara Sukarno-Hatta. Saat menemui Istiko Rudy melakukan penggeledahan. Namun sayangnya, dia tidak menemukan bungkusan yang malam sebelumnya dia lihat. Rudy kemudian melakukan penggeledahan kembali di rumah Istiko. Di sanalah dia baru menemukan uang Rp 65 juta yang disimpan dalam kotak sepatu. Akibat penggeledahan di rumahnya itu, terdakwa Istiko menuduh Rudy sengaja melakukan pemeriksaan di rumahnya sengaja untuk memojokkan dirinya. “Pada saat pemeriksaan banyak bentakan yang mempengaruhi mental saya. Pak Rudy lebih menekan saya secara spiritual. Yang sangat menyakiti saya ada yang bilang, bawa (geledah) ke rumah saja biar anaknya tahu kelakuan bapaknya,” ujar terdakwa Istiko. Istiko merasa sengaja dipojokkan dan menyebut penggeledahan tersebut ilegal. Ancaman kepada dirinya sengaja dilakukan untuk menekan untuk memaksa agar dia mengakui perbuatannya. (dnr/pojokbanten)

Sumber: