Polisi Sita 10 Jam Mewah Indra Kenz dari Tangan Ayah Vanessa Khong

Polisi Sita 10 Jam Mewah Indra Kenz dari Tangan Ayah Vanessa Khong

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 10 jam tangan mewah Indra Kenz dari tangan Rudiyanto Pei seharga Rp 8 miliar. Sepuluh jam tangan mewah itu diduga dibeli oleh ayah Vanessa Khong Rudiyanto Pei untuk menyamarkan uang Indra Kenz dari hasil kejahatan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyitaan sepuluh jam mewah itu dilakukan setelah Rudiyanto dan anaknya, Vanessa Khong menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (18/4). "Hari ini disita sepuluh jam tangan mewah dari saudara RP," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (19/4). Menurutnya, Rudiyanto dan Vanessa Khong diperiksa penyidik hampir delapan jam, tepatnya mulai pukul 15.00 WIB sampai 22.55 WIB pada Senin (18/4). Rudiyanto dicecar penyidik 57 pertanyaan, sedangkan Vanessa Khong mendapat 37 pertanyaan oleh penyidik. "Materi pertanyaan terkait dengan aliran dana dari Indra Kenz dan keterlibatan pembuatan konten promosi Binomo," ujar Ramadhan. Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong serta ayah Vanessa, Rudiyanto Pei telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Bareskrim Polri hingga 20 hari ke depan. Dalam kasus tersebut, Vanessa Khong dan ayahnya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sebelumnya, Indra Kenz juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan Binomo.(cr3/jpnn)

Sumber: