Siapa Eksekutor yang Menghabisi Pegawai Dishub Makassar? Kombes Budhi Menjawab

Siapa Eksekutor yang Menghabisi Pegawai Dishub Makassar? Kombes Budhi Menjawab

Ilustrasi kasus penembakan pegawai Dishub Makassar. Foto: Antara MAKASSAR - Penyidik Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berjanji segera merilis secara lengkap hasil penyidikan kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan Makassar Najamuddin Sewang. Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto mengatakan penyidik juga akan mengungkap eksekutor penembakan pegawai Dishub Makassar itu di Jalan Danau Tanjung Bunga, Kota Makassar pada Minggu (3/4) lalu. BACA JUGA: Anggota Dishub Makassar Dibunuh, Ada Cinta Segitiga, Otak Pelakunya Pejabat///// "Perkara atau kasus penembakan yang terjadi pada tanggal 3 April itu sudah berhasil diungkap dan kami tangkap pelakunya. Untuk tersangka kami beri inisial S, MIA, AKM, dan A," kata Kombes Budhi Haryanto, Minggu (17/4). Perwira menengah Polri itu menyebut peran masing-masing tersangka bakal disampaikan secara lengkap setelah penyidikan tuntas. Dia memastikan dari empat tersangka itu, ada yang berperan sebagai eksekutor, penggambar hingga otak pelaku penembakan. Budhi juga belum bersedia membeberkan pekerjaan masing-masing pelaku secara detail. "Nanti untuk lengkapnya," ucap Kombes Budhi. Dalam peristiwa penembakan Najamuddin Sewang, penyidik telah memeriksa 20 saksi dan empat di antaranya menjadi tersangka. Mengenai motif, dari salah seorang pelaku terungkap pembunuhan itu dipicu persoalan asmara berupa cinta segitiga atau motif pribadi. "Saya tegaskan, tidak ada teror di Makassar. Ini adalah motif masalah pribadi sehingga terjadi penembakan yang terjadi pada hari itu," ucapnya. Kombes Budhi juga menyebut korban diekssekusi oleh pelaku menggunakan senjata api jenis revolver yang kepemilikannya masih didalami. "Kami masih membutuhkan uji balistik tentang senjata itu benar atau tidak yang digunakan saat penembakan," terangnya. Sementara otak pelaku adalah pejabat lingkup Pemerintah Kota Makassar yang menjabat kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol PP. Seluruh tersangka bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. (ant/fat/jpnn)

Sumber: