Korban Berharap Reza Ghasarma Dijatuhi Pidana Sama dengan Tuntutan JPU

Korban Berharap Reza Ghasarma Dijatuhi Pidana Sama dengan Tuntutan JPU

PALEMBANG,- Reza Ghasarma, Oknum dosen Universitas Sriwijaya sekaligus pelaku tindak pidana pencabulan terhadap korban mahasiswi terancam pidana nyaris maksimal, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut agar terdakwa dipenjara 10 tahun. Menanggapi tuntutan tersebut, Sayuti Rambang SH selaku kuasa hukum korban, dikonfirmasi Sabtu (16/4) menilai ancaman pidana terhadap terdakwa dari JPU Kejati Sumsel itu sudah sangat tepat, meskipun apa yang dialami oleh korban masih dirasa tidak sebanding. "Karena korban dalam perkara ini kita menduga ada banyak, namun hanya lima saja yang berani melapor," kata Sayuti diwawancarai melalui sambungan telepon. Dijelaskannya, ada tiga poin yang memberatkan perbuatan terdakwa sebagaimana dijelaskan dalam tuntutan JPU, yakni perbuatan terdakwa telah mencoreng nama universitas, lalu korban lebih dari satu. "Kemudian yang paling penting tidak ada kata penyesalan dari terdakwa, dan tidak mengakui perbuatannya dari awal pembuktian perkara dipersidangan," ungkap Sayuti. Ia berharap kepada majelis hakim juga dapat menyatakan sikap dengan menjatuhkan pidana yang sama seperti tuntutan JPU Kejati Sumsel, agar menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana pencabulan lainnya apalagi perkara ini menyangkut nama baik lembaga pendidikan. Lebih lanjut dikatakannya, pada persidangan agenda tuntutan yang digelar pada Kamis (14/4) lalu, sebagian korban juga turut mengikuti jalannya persidangan secara telekonferensi atau online. "Tanggapan para korban juga merasa puas atas tuntutan JPU, Karena menurut mereka, perbuatan terdakwa sangat meresahkan sehingga dengan vonis yang berat dapat memberikan efek jera dan isnyaf dari perbuatan tidak senonoh ini," tukasnya. Diketahui sebelumnya, terdakwa Reza Ghasarma dituntut JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah SH MH dengan pidana selama 10 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008, tentang Pornografi. Berbeda dengan Reza, satu terdakwa lainnya yakni Aditya Rol Azmi oknum dosen FKIP Universitas Sriwijaya, beberapa waktu lalu telah dijatuhi vonis pidana selama enam tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang, vonis itu sama dengan tuntutan JPU. (Fdl)

Sumber: