Kades Simpang Tiga Makmur dan Staf Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan…
KAYUAGUNG – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) menerima pelimpahan tahap II berkas dan dua tersangka pemalsuan tanda tangan, salah satunya S, Kades Desa Simpang Tiga Makmur dan stafnya A, oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kamis (14/4/2022). Namun, keduanya tidak dilakukan penahanan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka S dan pengacara. Pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan sejak pukul 14.00 Wib dan baru selesai pada pukul 16.30 Wib. Keduanya keluar dari ruang Kasi Pidum. Kasi Intel Kejaksaan Negeri OKI, Balminto didampingi Kasi Pidum Muhammad Arief Yunandi SH mengungkapkan, keduanya melakukan pemalsuan tandatangan surat untuk kegiatan pada 2018,3019,2020 dan 2021. “Karena kejadiannya di OKI, maka dari Kejati Sumsel melimpahkan berkas ini ke sini,” terangnya. Dimana ada surat semacam pemalsuan tanda tangan klarifikasi laporan kegiatan. Pihaknya juga menerima barang bukti berupa pemalsuan tandatangan surat laporan tersebut. Ditambahkannya, untuk pelaku S dikenakan Pasal 263 Ayat 2 dan A dikenakan Pasal 263 Ayat 1 dengan ancaman 4 tahun penjara. Pihak Kejari OKI akan segera melakukan perampungan berkas agar dalam waktu dekat perkara ini dapat segera disidangkan. Disinggung soal tidak ditahannya kedua tersangka, Arief Unandi mengatakan ada permohonan dari istri dan tim pengacara tersangka. Kemudian pertimbangan tersangka masih sebagai Kades aktif, sehingga harus tetap menjalankan roda pemerintahan di desanya.(uni)
Sumber: