Divonis 6 Tahun Penjara, Aditya Oknum Dosen Cabul Pikir-Pikir
PALEMBANG - Oknum dosen Universitas Sriwijaya sekaligus terdakwa dalam kasus tindak pidana asusila bernama Aditya Rol Asmi nyatakan pikir-pikir usai divonis majelis hakim PN Palembang dengan pidana selama enam tahun penjara. Dalam sidang yang digelar, Kamis (14/4/2022) Aditya Rol Asmi yang dihadirkan secara virtual dinyatakan oleh majelis hakim diketuai Fatimah SH MH, terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila. Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mengenai unsur pertimbangan yang memberat terdakwa yakni, terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya contoh baik bagi anak didiknya. "Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," kata hakim ketua Fatimah SH MH saat bacakan pertimbangan hal yang meringankan. Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Aditya Rol Asmi tersebut diketahui sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel. Atas vonis tersebut, terdakwa Aditya Rol Asmi yang saat ini dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut, hal senada juga dikatakan tim penasihat hukum serta JPU Kejati Sumsel. Menanggapi vonis tersebut, Sayuti Rambang SH selaku kuasa hukum korban yang turut hadir dipersidangan mengatakan ucapan terima kasih kepada majelis hakim serta JPU karena telah membuka fakta hukum dalam kasus ini. "Dan berharap, kasus seperti ini tidak terjadi lagi kedepannya, apalagi ini menyangkut nama baik lembaga atau instansi pendidikan," kata Sayuti. Disinggung terkait puas atau tidak puasnya vonis yang dijatuhkan tersebut, Sayuti mengaku cukup puas karena telah sesuai dengan tuntutan JPU. Terpisah, H Darmawan SH MH mengaku akan segera berkoordinasi dengan terdakwa Aditya Rol Asmi serta keluarga, yang berkemungkinan akan melakukan upaya hukum banding. "Karena kami menilai klien kami telah berterus terang dan jujur dipersidangan, namun nyatanya itu tidak ada apresiasi dari majelis hakim untuk mengurangi pidana sebagaimana tuntutan JPU," singkatnya. Untuk diketahui, pada Desember 2021 lalu Ditreskrimum Polda Sumsel resmi menetapkan oknum dosen Aditya Rol Asmi sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR (korban). Dugaan tindak pidana asusila itu dilakukan terdakwa Aditya Rol Asmi, dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9/2021). Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TPK) bersama korban pada Rabu (1/12/2021), penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban, seperti mencium dan meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan. Tersangka mengakui perbuatan dan mengamankan barang bukti pakaian korban. (Fdl)
Sumber: