Korban Begal jadi Tersangka Pembunuhan Begal, Polres Digeruduk Massa dan Dicemooh

Korban Begal jadi Tersangka Pembunuhan Begal, Polres Digeruduk Massa dan Dicemooh

LOMBOK TENGAH – Polres Lombok Tengah digeruduk puluhan massa usai menetapkan Amaq Sinta, korban begal jadi tersangka pembunuhan begal. Aksi massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sosial itu menggeruduk Polres Lombok Tengah, pada Rabu (13/4/2022). Aksi tersebut sebagai protes dan kekecewaan kepada polisi yang menetapkan Amaq Sinta alias Murtade sebagai tersangka pembunuhan begal yang hendak membegalnya. Koordinator aksi, Lalu Tajir Syahroni menyatakan, pihaknya mengapresiasi gerak cepat aparat yang sudah berhasil menangkap dua rekan pelaku begal yang sempat kabur. Namun mereka sangat menyayangkan, Amaq Sinta yang jadi korban begal malah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan begal. Padahal apa yang dilakukan Amaq Sinta itu merupakan bentuk pembelaan diri. Menurutnya, sudah sangat jelas bagwa Amaq Sinta dalam kasus ini melakukan pembelaan diri karena menjadi korban begal dengan melawan empat pelaku begal sendirian. “Maka, sangat ironis Amaq Sinta yang malah menjadi tersangka. Seharusnya aparat berterima kasih. Ini adalah penegakan hukum yang tidak baik yang dipertontonkan oleh aparat,” ujar Lalu Tajir Syahroni dalam orasinya dilansir dari Radar Lombok. Peristiwa ini, dikhawatirkan akan membuat masyarakat ogah ronda malam karena takut dipenjara karena melawan pelaku pencurian. “Lalu apa harus kita lakukan saat berhadapan dengan begal? Langsung lari dan memberikan harta benda kita diambil?” kecamnya. Karena itu, mereka mendesak Polres Lombok Tengah secepatnya membebaskan Amaq Sinta yang dinilai tak bersalah.. Pria yang juga Pendiri Swaka NTB ini menegaskan, polisi juga harus menyadari bahwa badik yang dibawa masyarakat Sasak saat keluar malam adalah tradisi yang dilakukan untuk berjaga-jaga. “Kalau memang setiap kami keluar ada jaminan keamanan, yakni polisi tetap mendampingi kami, maka tidak ada masalah. Ini petugas sepi, malah rakyat yang menjadi korban dan menjadi tersangka lagi,” geramnya. Sementara orator lainnya, Kusnandi Uying menegaskan, Pasal 338 junto Pasal 351 ayat (3) KUHP yang disangkakan kepada Amaq Sinta adalah salah. /// Pasalnya, Amaq Sinta yang jelas-jelas membela diri dan dalam keadaan terdesak, tidak seharusnya dipidana. Sebaliknya, Amaq Sinta semestinya diganjar penghargaan. Karena itu, ia mempertanyakan penyidik Polres Lombok Tengah yang malah mempertersangkakan Amaq Sinta yang jadi korban begal. “Jangan sampai para begal akan semakin sadis karena merasa ada undang-undang yang melindungi. Maka tidak ada alasan lain agar Amaq Santi segera dibebaskan,” tegasnya. Ia menerangkan, dalam noodweer exces atau pembelaan diri yang melampaui batas, juga merupakan alasan terhadap seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana tidak dapat dijatuhi pidana. Hal itu sudah jelas diatur di dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP. “Yang intinya, pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat, karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak bisa dipidana,” terangnya. (radarlombok/pojoksatu)

Sumber: