Empat Anggota Polres Lubuklinggau Dipecat, Kapolres Prihatin
LINGGAU – Minggu kedua Ramadan 1443 H, Rabu (13/4/2022) empat anggota Polres Lubuklinggau dipecat (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat – PTDH), karena terlibat narkoba. Upacara pemecatan dilaksanakan di halaman Mapolres Lubuklinggau langsung dipimpin Kapolres AKBP Harissandi. Empat anggota yang dipecat adalah Bripda Jeni Pranata, Briptu M Gusnandar, Bripda Okli Tianda dan Brigpol Noveriansyah. Keempatnya tidak hadir dalam upacara PTDH itu atau in absensia. Upacara PTDH ini dilaksanakan, karena telah mendapatkan Surat Keputusan Kapolda Sumsel tentang PTDH terhadap keempatnya. Dalam amanatnya, Kapolres Lubuklinggau menjelaskan bahwa telah mengingatkan kepada semua anggota yang dipecat. Bahkan pembinaan terus dilakukan sebelum akhirnya dilakukan proses sidang kode etik, hingga diputuskan pimpinan diberhentikan tidak dengan hormat. “Kami kadang-kadang prihatin terhadap anggota kita, kenapa mereka tidak bersyukur apa yang diberikan kepada mereka dan nikmati tugas dan tanggung jawab sebagai Polri,” kata Kapolres. Selain itu, Kapolres berharap pemecatan ini, dapat membuat shock terapy bagi yang lainnya, agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan. “Laksanakan tugas dengan baik sesuai dengan tugas pokoknya. Syukur-syukur bisa berprestasi, karena institusi Polri pasti akan memberikan penghargaan kepada setiap anggota yang memiliki loyalitas, dedikasi dan prestasi,” tegas Kapolres. (linggau pos)
Sumber: