Divonis 19,5 Tahun, Oknum Guru Cabul Puluhan Santri Lolos Penjara Seumur Hidup
PALEMBANG - Dituntut pidana penjara seumur hidup, Junaidi (22) terdakwa oknum guru yang dijerat kasus pencabulan puluhan santri di Pondok Pesantren di Kabupaten Ogan Ilir (OI) hanya dihukum 19,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang. Ia diganjar pidana 19,5 tahun penjara, karena menurut hakim terbukti melakukan tindak pidana pencabulan kepada puluhan siswa Ponpes dengan pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa yakni terdakwa selaku tenaga pendidik, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu orang. "Serta perbuatan terdakwa membuat rasa sakit dan trauma pada korban yang kesemuanya masih dibawah umur, hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ungkap hakim ketua Dr Fahrein dalam sidang yang digelar Selasa (12/4). Terdakwa Junaidi dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim PN Palembang diketuai Dr Fahrein SH MH, melanggar Pasal tentang perlindungan anak Pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) Jo. Pasal 76E UU UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 65 KUHP. Diwaktu yang sama, satu terdakwa lainnya oknum pendamping santri bernama Imam Akbar diganjar oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana selama 9 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Diketahui, vonis untuk terdakwa Imam Akbar jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel yang kala itu meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana selama 15 tahun penjara. Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukum Abdurrahman Ratibi menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu, dan diberikan waktu tujuh hari guna menentukan sikap terima atau banding. Diketahui dalam dakwaan JPU, dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh kedua terdakwa telah terjadi sekira bulan Agustus 2020 hingga tahun 2021 silam. Adapun modus yang dilakukan oleh kedua terdakwa dengan cara dilakukan dengan merayu puluhan korban anak dibawah umur yang merupakan santri disalah satu pondok pesantren di kabupaten Ogan Ilir. Tidak hanya merayu, kedua terdakwa juga mengancam korban apabila berani melaporkan perbuatannya tersebut. (Fdl)
Sumber: