Kadis PUPR Muara Enim Akui Adanya Kekurangan Mutu Proyek Pelebaran Jalan Pulau Panggung-Segamit

Kadis PUPR Muara Enim Akui Adanya Kekurangan Mutu Proyek Pelebaran Jalan Pulau Panggung-Segamit

PALEMBANG - Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang kembali menyidangkan kasus korupsi pelebaran jalan Pulau Panggung-Segamit Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT), Selasa (12/4/2022). Sidang dipimpin majelis hakim Tipikor Palembang, diketuai Sahlan Effendi SH MH. Proyek ini dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2020. Ada 2 terdakwa dalam perkara ini, yaitu Saiful Rizal sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Muara Enim dan Raden Nasran selaku vendor pengerjaan. Nilai pagu proyek ini, Rp1,2 miliar yang dimenangkan CV Tania Surya Abadi. Kedua terdakwa dihadirkan secara virtual dengan agenda mendengarkan keterangan enam orang saksi JPU Kejari Muara Enim. Keenam saksi yang dihadirkan yakni dari dinas PUPR Muara Enim, diantaranya yakni Hermin Eko Purwanto yang diangkat sebagai Kadis PUPR Muara Enim oleh Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah pada tahun 2020. Saksi Hermin mengatakan, dirinya sebagai Pengguna Anggaran (PA) proyek pelebaran ruas jalan Pulau Panggung-Segamit. Dengan nilai pagu anggaran Rp 1,2 miliar. Itu untuk pelebaran bahu jalan dengan cor beton sepanjang hampir 3 Km. Pekerjaan dilakukan CV Tania Surya Abadi. "Sepengetahuan saya, ditunjuk sebagai pelaksana pengerjaan PT Tania Surya Abadi yang ditandatangi oleh direkturnya, namun saya lupa nama direkturnya," kata Hermin Eko Purwanto. Dihadapan majelis hakim, ia juga mengaku telah melakukan pengecekan ke lapangan usai perkara ini diperiksa oleh penyidik dari kejaksaan, dan memang ditemui adanya beberapa retakan yang diduga adanya pengurangan kuantitas. Sehingga menyebabkan rendahnya kualitas atau mutu dari pengerjaan proyek tersebut. Saksi lainnya bernama Aprisandi selaku salah satu tim survey sebelum pengerjaan proyek menjelaskan, panjang keseluruhan jalan tersebut yakni kurang lebih 21 Km, yng menghubungkan tiga Kecamatan sekaligus. "Yakni Kecamatan Semendo Darat, Semendo Tengah dan Semendo Ulu," ujar Aprisandi. Dijelaskannya, lebar jalan yang ia beserta tim survey lainnya menggunakan metode yang bersifat kondensional, dikarenakan letak geografis lokasi pengerjaan berbeda-beda pada setiap titiknya, seperti bahu jalan bersinggungan dengan lahan milik masyarakat. "Setelah dilakukan survey, hasil dari survey itu adalah patokan yang nantinya akan dibuat rancangan anggaran pengerjaan," jelasnya. Diketahui dalam dakwaan, dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Sumsel Nomor: SR-39/PW07/5/2022 tanggal 04 Februari 2022, ditemukan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp.379 juta. Modus korupsi yang dilakukan oleh keduanya yakni dengan mengurangi volume jalan serta menurunkan kualitas pengerjaannya. Dalam kontrak, disebutkan jika kekerasan semen beton itu memiliki kategori K250. Namun, setelah dilakukan pengujian bersama ahli dari Politeknik Sriwijaya, jalan tingkat kekerasannya hanya K125. Sehingga muncul selisih volume dan kualitas. Dari pengerjaan ruas jalan yang kurang lebih 3 kilometer tersebut, ditemukan juga konstruksi jalan yang rusak. Kedua terdakwa dikenakan pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (Fdl)

Sumber: