Bupati Langkat dan Anak Sulungnya Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng

Bupati Langkat dan Anak Sulungnya Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng

MEDAN - Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut menetapkan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dan anak sulungnya Dewa Perangin Angin sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng miliknya.  "Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP (Terbit) selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan, sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/4).  Penetapan itu dilakukan seusai tim melakukan penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara dalam kasus ini. Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK.  Dalam kasus ini, politikus Partai Golkar itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Hasil gelar perkara terhadap TRP (Terbit) ditetapkan sebagai tersangka dijerat Padal 2 Ayat 1 dan 2, Pasal 7 ayat 1 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 333 Ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 Ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 Ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia. Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," kata Panca.  Sebelum Terbit, penyidik sudah terlebih dahulu menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kerangkeng itu. Mereka, yakni HS, IS, TS, RG, JP, HG, DP dan SP.  Satu dari kedelapan tersangka itu, yaitu DP atau Dewa Perangin Angin, yang merupakan anak sulung Terbit Rencana Perangin Angin. Kuasa Hukum Tersangka Kerangkeng Sangap mengaku Dewa Perangin Angin yang juga Ketua Sapma PP Kabupaten Langkat itu, sempat kaget dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng milik ayahnya. Menurut Sangap, Dewa Perangin Angin tidak terlibat dalam kasus ini.  "Sebagai manusia pasti kaget, dia konsul ke saya. Anak muda yang tidak tahu apa-apa, tidak mengerti apa, tetapi kemudian dituduh bertubi-tubi," ujarnya, Jumat (25/3) lalu.  Berdasarkan temuan yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dewa Perangin Angin disebut juga terlibat dalam penyiksaan penghuni kerangkeng.  Dewa Perangin Angin yang menjabat sebagai wakil ketua kepengurusan di kerangkeng itu disebut juga menganiaya salah satu penghuni kerangkeng hingga tewas, yakni Sarianto Ginting.  Bahkan, Dewa juga menyiksa sejumlah penghuni kerangkeng hingga jarinya putus.  Dalam kasus kerangkeng ini, Polda Sumut juga telah memeriksa istri Terbit Tiorita Surbakti dan adik kandung Terbit Sribana Perangin Angin yang juga merupakan Ketua DPRD Langkat.  Mereka diperiksa sebagai saksi karena disebut mengetahui keberadaan kerangkeng maut itu.  Dirkrimun Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan di dalam surat perjanjian antara keluarga penghuni kerangkeng dengan pengelola kerangkeng, tercantum nama Sribana. Namun, pihak kepolisian menemukan bahwa Sribana tidak pernah mendandatangi surat perjanjian itu.  "Seluruh surat permohonan yang perjamjina atau antara warga dab pihak pengelola kerangkeng menang tercantum nama yang bersangkutanma namun satu lbar suratmu kami tidak menemukan bhwa yang bersangkutan menyetujui atau tidak menyetujui menandatangani surat tersebut," ungkapnya, Sabtu (26/3).  Tatan menyebut berdasarkan pengakuan Sribana, dia tidak mengetahui soal adanya penganiayaan di kerangkeng tersebut. Namun, Sribana sempat beberapa kali melayat penghuni kerangkeng yang diduga tewas seusai dianiaya.  "Hasil pemeriksaan penyidik itu, (Sribana) tidak mengetahui (adanya penganiayaan). Namun pada saat ada yang meninggal yang besangkutan ada ikut melayat," ujarnya.  (mcr22/jpnn)

Sumber: