Pengacara Munarman Mengaku Tak Gentar dengan Vonis Tiga Tahun, Emang Terbukti Kalau Teroris?
JAKARTA- Tim Pengacara Munarman, Aziz Yanuar tak gentar dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terhadap kliennya terkait tindak pidana terorisme. Menurut Aziz, vonis 3 tahuh yang dijatuhkan majelis hakim itu semakin membuktikan bahwa kliennya tak terlibat jaringan terorisme. “(Vonis 3 tahun) terbukti Munarman bukan teroris,” kata Aziz saat dihubungi, Rabu (6/4/2022). Pengacara Habib Rizieq ini lantas menegaskan, pihak akan melakukan banding atas vonis perihal kasus terorisme yang dinilai tak wajar. Namun Aziz belum membeberkan secara detail kapan pengajuan banding itu dilayangkan. “(Pasti) kita akan melakukan banding”, ujar Aziz. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman tiga tahun penjara terkait tindak pidana terorisme. Hakim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pindana terorisme. “Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara,” tegas Hakim dalam putusannya. (fir/pojoksatu)
Sumber: