MUI Keluarkan Panduan Ibadah Selama Ramadan, Shaf Salat Berjemaah Kembali Dirapatkan

MUI Keluarkan Panduan Ibadah Selama Ramadan, Shaf Salat Berjemaah Kembali Dirapatkan

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan panduan ibadah selama Ramadan. Panduan tersebut membahas berbagai ketentuan pelaksanaan ibadah seperti Salat Tarawih dan takbir Ramadan. Panduan tersebut mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. Keputusan yang ditandatangani pimpinan MUI dan Komisi Fatwa pada Rabu, 30 Maret 2022, memutuskan bahwa semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi COVID-19 ada kemudahan (rukhsah) dapat kembali kepada hukum asal (‘azimah). Umat Muslim wajib menyelenggarakan Salat Jumat dan merapatkan kembali shaf saat salat berjamaah. Pada panduan sebelumnya, MUI memberikan pedoman bahwa Salat Jumat harus berjarak. Menggunakan masker saat salat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti COVID-19 hukumnya boleh dan tidak makruh. Selain itu, umat Islam untuk memperbanyak syiar seperti Salat Tarawih, tadarus Alquran, pengajian, itikaf, dan qiyamullail. “Umat Muslim juga harus memperbanyak ibadah, istighfar, zikir, salawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah COVID-19,” demikian bunyi panduan tersebut yang diterima di Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022. Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal. Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut, untuk deteksi COVID-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Maka dari itu, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah. Demi meningkatkan kepedulian sosial, umat Islam diimbau untuk memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi untuk berbuka puasa. Agar zakat fitrah dan zakat mal dapat dimanfaatkan lebih optimal, setiap umat muslim yang terkena kewajiban zakat, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri. Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat tanpa harus menunggu satu tahun penuh apabila telah mencapai nisab. Terakhir, umat Islam diimbau untuk mensyiarkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil menyeru keagungan Allah SWT., mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga menjelang dilaksanakannya Salat Idul Fitri. (fin)

Sumber: