Alex Noerdin Bantah Anggarkan Rp100 Miliar Tiap Tahun untuk Masjid Sriwijaya

Alex Noerdin Bantah Anggarkan Rp100 Miliar Tiap Tahun untuk Masjid Sriwijaya

PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya terus digeber. Sidang dengan terdakwa Akhmad Najib dkk itu bahkan berlangsung sampai malam hari di Pengadilan Tipikor Palembang. Nah, kali ini giliran mantan Gubernur Sumsel dua periode H Alex Noerdin yang menjadi saksi pada persidangan hari Senin malam (28/3). Alex dihadirkan secara virtual dan menerangkan bahwa tanggungjawab penandatangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) itu, khusus untuk pembangunan Masjid Sriwijaya adalah yang menandatanganinya. Keterangan Alex Noerdin ini menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel, Roy Riady SH MH yang menanyakan SK Gubernur yang diterbitkan untuk pejabat yang menandatangani NPHD tersebut. "NPHD itu seharusnya yang berwenang menandatangani adalah SKPD yakni Sekda dan Kepala BPKAD, namun karena kala itu Sekda sibuk maka saya menunjuk Akhmad Najib selaku Asisten Kesra untuk menandatangani NPHD dana hibah Masjid Sriwijaya," jelas Alex. Namun sebelum ditandatangani, lanjut Alex, NPHD tersebut harusnya diverifikasi terlebih dahulu. Jadi tidak boleh langsung ditandatangani saja. Dari itu yang menandatangani NPHD harus bertanggungjawab. "Sedangkan terkait proposal, itu 'kan teknis ya. Tapi untuk dana hibah proposal adalah syarat utama, tidak masuk akal kalau tidak ada proposal," cetus Alex lagi. Lebih jauh dikatakan Alex Noerdin, terkait pertemuan yang dilakukan di Griya Agung bersama pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, dirinya tidak memerintahkan agar Laonma PL Tobing menganggarkan Rp 100 miliar setiap tahun untuk pembangunan Masjid Sriwijaya. Selain Laonma juga hadir saat itu Marwah M Diah. "Mulanya saat itu Marwah M Diah mengatakan, jika akan ada bantuan dari Arab Saudi, tapi sampai saat ini 'kan bantuan itu tidak ada," ungkapnya. "Makanya kala itu saya sampaikan, jika kita akan bangun masjid tersebut sendiri secara bertahap dan semampunya. Jadi, saya tidak pernah menginstruksikan menganggarkan setiap tahun Rp 100 miliar," bantah Alex lagi. Apalagi, lanjutnya, gubernur tidak bisa memerintahkan menganggarkan setiap tahun Rp 100 miliar. Soal adanya disposisi di berkas pencairan dana hibah Masjid Sriwijaya dengan tulisan 'setuju' itu, kata Alex, bukan berarti BPKAD langsung memproses pencairannya. "Disposisi saya itu 'kan diberkas yayasan, jadi BPKAD saat melakukan verifikasi kalau ada yang tidak terpenuhi dapat menerbitkan nota dinas kepada saya. Sampaikan ke saya, Pak Gub ini tidak bisa diberikan dana hibahnya karena ada yang kurang. Jadi, BPKAD harus memverifikasinya dulu, bukan langsung menyetujui," tandasnya. (fdl)

Sumber: