Penyelundup Heroin yang Sempat Divonis Mati Ini Segera Bebas
DENPASAR – Emmanuel O’Ihejirika, 31, penyelundup heroin yang divonis mati oleh hakim PN Denpasar bakal segera bebas. Pasalnya permohonan eksekusi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) ke Kejari Denpasar, telah dilaksanakan oleh jaksa eksekutor. Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha dikonfirmasi, Senin (28/3) menyatakan eksekusi putusan PK yang intinya membatalkan putusan mati dari PN Denpasar telah dilaksanakan. “Eksekusinya sudah dilaksanakan, terkait kapan waktunya bebas itu kewenangan Kemenkumham,” ujar Putu Suyantha. Dikonfirmasi terpisah, Robert Khuana selaku kuasa hukum Emmanuel membenarkan adanya eksekusi putusan PK terhadap kliennya. “Sekarang ini tinggal satu tahap lagi yakni menghitung akumulasi remisi yang diterima Emmanuel. Kalau sudah dihitung jumlah totalnya dalam waktu dekat yang bersangkutan bisa bebas lebih cepat dari prakiraan yakni tahun 2024 mendatang,”kata Robert Khuana. Robert menjelaskan dalam putusan nomor 25/PK.Pid.Sus/2019 tanggal 7 Mei 2019 telah disebutkan majelis hakim memutuskan sependapat bahwa Emmanuel terbukti secara sah melanggar UU Narkotika. Namun hakim tidak sependapat dengan putusan sebelumnya yang memutuskan hukuman mati. Hakim PK memberikan keringanan pada Emmanuel yakni hukumannya menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda yakni Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Emmanuel sebelum putusan PK turun, imbuh Robert sudah masuk daftar terpidana mati yang akan dieksekusi di Nusa Kambangan. “Awalnya Emmanuel ditahan di Lapas Kerobokan lalu dipindah ke Lapas Porong, Sidoarjo, Jatim. Sekarang ada di Lapas Kembang Kuning, Nusa Kambangan,”jelas Robert. Dengan diekskusinya putusan PK oleh jaksa, maka terpidana akan memperoleh haknya sebagai terpidana. ”Klien kami berhak mendapat kesempatan mengajukan hak remisi sesuai undang-undang,” kata mantan Ketua AAI Denpasar ini. Emmanuel adalalah penyelundup 31 butir heroin seberat 461 gram dengan cara ditelan. Pria asal Republik Sierra Leone, ditangkap di Bandara NgurahRai, tahun 2004. Pada 2005 PN Denpasar menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Di tingkat banding hakim PT Denpasar menjatuhkan hukumanmati. Putusan itu diperkuat di tingkat kasasi no 200/Pid/2005 tanggal 25 Maret 2005. “Dengan putusan PK menjadi 20 tahun penjara, maka Emmanuel yang akhirnya diketahui berkwarganegaraan Nigeria itu sudah menjalani penahanan sejak 2004 dan bisa bebas pada 2024 mendatang. Jika dikurangi remisi bisa bebas lebih cepat,”tandas pengacara asal Flores ini. (BALI EXPRESS)
Sumber: