Mudik atau Pulang Kampung, Palembang Tunggu Kebijakan Pusat
PALEMBANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pada perayaan Idul Fitri 2022 diperbolehkan mudik atau pulang kampung dengan syarat sudah mendapat dosis pertama dan kedua serta dosis penguat (booster) vaksin COVID-19. Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menunggu kebijakan pemerintah pusat. "Ya, kami menunggu kebijakan pemerintah pusat lebih lanjut dan Kami juga akan merapatkan dulu melalui gugus tugas," ungkap wawako Palembang Fitrianti Agustinda di ruang kerjanya, Ahad (27/3). Dia mengatakan, yang berhak memperbolehkan mudik atau pulang kampung informasi dari gugus tugas dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. "Selain mudik atau pulang kampung, Sekolah Tatap Muka (PTM) terbatas di Kota Palembang masih menunggu kebijakan pemerintah pusat," tegas Finda. Dia menerangkan, hingga saat ini Kota Palembang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III dengan Zona Orange. "Dimana setiap aktivitas pengumpulan massa serta diruang publik, kami masih menerapkan 50 persen dari jumlah kapasitas yang ada," tuturnya. (dey)
Sumber: