Dengar Keterangan Ahli, Reza Ghasarma Hanya Menunduk

Dengar Keterangan Ahli, Reza Ghasarma Hanya Menunduk

PALEMBANG - Dengan menggunakan baju tahanan berwarna orange, salah satu terdakwa oknum dosen bernama Reza Ghasarma yang dijerat kasus tindak pidana pornografi terhadap korban mahasiswi hadir langsung disidang PN Palembang. Ia dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Fatimah SH MH dalam sidang yang digelar tertutup untuk umum, Kamis (24/3) guna mendengarkan keterangan tiga saksi ahli. Usai mendengarkan keterangan tiga ahli, terdakwa Reza Ghasarma yang didampingi tim penasihat hukum hanya bisa menunduk dari sorotan kamera awak media, tanpa memberikan komentar sedikitpun. Ghandi Arius SH MH selaku penasihat hukum terdakwa Reza Ghasarma diwawancarai usai sidang mengatakan, dalam sidang tadi JPU menghadirkan tiga orang ahli untuk memberikan pendapatnya dihadapan majelis hakim. Menurutnya ahli yang dihadirkan oleh JPU tersebut tidak sesuai dengan perkara yang menjerat kliennya, karena ahli yang dihadirkan sebagai saksi bukanlah ahli pidana, melainkan ahli bahasa. "Selain bukan ahli pidana, keterangan ahli tadi tidak objektif. Terlihat terlalalu berpihak pada penuntut umum," ujar Ghandi. Ghandi menilai, keterangan ahli yang dihadirkan tersebut tidak objektif, mengingat apa yang ada dalam BAP dan pada keterangannya dalam sidang tidak sama. Selain itu, Ghandi menilai jika dalam perbuatan terdakwa Reza Ghasarma, tidak ada unsur paksaan atau ancaman. "Maka dari itu, kami rasa terlalu berlebihan jika klien kami ini terancam hukuman 12 tahun penjara," jelasnya. Untuk itu, lanjut Ghandi pada persidangan selanjutnya, pihaknya juga akan menghadirkan ahli meringankan yakni Ahli Pidana, Ahli Bahasa serta Ahli Antropologi. "Semua akan kami hadirkan sekaligus nanti pada persidangan selanjutnya," tukas Ghandi. (Fdl)

Sumber: