Laporan Haris Azhar Soal ‘Bisnis Tambang’ Ditolak Polda Metro
JAKARTA – Laporan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil dugaan gratifikasi Luhut Binsar Panjaitan di bisnis tambang Papua ditolak Krimsus Polda Metro Jaya. LBH Jakarta menilai alasan polisi menolak laporan Haris Azhar dkk itu dibuat-buat. “Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan LBP kepada Krimsus Polda Metro Jaya,” jelas Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/3/2022). “Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Krimisus memutuskan untuk menolak laporan kita,” katanya lagi. Nelson mengatakan Polda Metro Jaya memberikan alasan tidak jelas soal penolakan laporan tersebut. Menurut Nelson, alasan penolakan laporan Polda Metro Jaya adalah bagian dari kekuasaan. “Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan itu alasan yang bagi kami alasan yang dibuat-buat untuk menolak laporan,” katanya. “Karena apa? Karena kita menduga kuat yang kita laporkan orang yang merupakan bagian dari kekuasaan,” katanya lagi. Diberitakan sebelumnya, Direktur Lokataru Haris Azhar dan sejumlah perwakilan organisasi masyarakat sipil menyambangi Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan Luhut soal dugaan keterlibatan di bisnis tambang Papua. “Terlapor atas nama LBP dan juga berbagai orang yang terlibat dalam dugaan konflik kepentingan ini, termasuk entitas korporasi,” kata Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/3). Zainal menambahkan, selain Luhut, ada beberapa perusahaan tambang yang bakal dilaporkan dalam laporan pihaknya hari ini. “Dugaan gratifikasi tindakannya LBP termasuk beberapa perusahaan tambang Australia dan juga anak perusahaan yang di bawah perusahaan Australia itu di bidang pertambangan,” ujar Zainal. (ral/pojoksatu)
Sumber: