2 Tersangka Penembakan AKBP Beni Mutahir, Adik Tahanan Narkoba Ikut Terlibat

2 Tersangka Penembakan AKBP Beni Mutahir, Adik Tahanan Narkoba Ikut Terlibat

GORONTALO — Polda Gorontalo menetapkan dua orang sebagai tersangka pembunuhan Dirtahti AKBP Beni Mutahir. Tahanan narkoba inisial RY (31) dan adik kandungnya inisial RPY (23). Kedua pelaku berjenis kelamin laki-laki. Selain keduanya, istri pelaku RY juga dijadikan saksi dalam kasus ini. Sebab istri pelaku RY yang berinisial N ini berada di dalam rumah saat kejadian tersebut. Dari keterangan Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono dalam konferensi pers, Rabu (23/3/2022), juga terungkap bahwa waktu yang diberikan AKBP Beni kepada tahanan narkoba RY hanya 15 menit untuk menemui istrinya di Perumahan Asparaga. “Identitas tersangka yang pertama RY usia 31. Kemudian RPY adik dari pelaku usia 23,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono. Kombes Wahyu Tri mengatakan, RY dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kasus kepemilikan senjata api. Sementara tersangka RPY dijerat UU Darurat atas kepemilikan senjata api. “Ancaman hukuman sampai dengan 15 tahun. Kemudian untuk UU Darurat sampai dengan 20 tahun,” tutur Kombes Wahyu Tri. Sementara untuk barang bukti, polisi mengamankan sebuah senjata api rakitan yang digunakan pelaku RY menembak mati AKBP Beni Mutahir. “Ini sesuai keterangan dari Pak Dirkrimum, senpi ini hanya berlaku satu kali satu peluru, jadi tidak bisa lebih dari satu,” ungkapnya. Polda Gorontalo membeberkan alasan Dirtahti AKBP Beni Mutahir mengeluarkan sementara waktu tahanan narkoba. Ternyata niat baiknya berujung tragis penembakan maut. Polda Gorontalo membeberkan ada dua saksi mata saat Dirtahti Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir tewas ditembak tahanan narkoba berinisial RY (31) di Perumahan Asparaga untuk dibawa kembali ke sel tahanan Polda Gorontalo. Kedua saksi yang melihat kejadian ini adalah adik kandung pelaku dan istri pelaku. “Sekitar pukul pukul 04.00 RPY ini merupakan adik kandung pelaku yang berada di dalam kamar mendengar adanya suara adu mulut di ruang tamu yang ternyata berasal dari suara antara korban dan pelaku,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono, Rabu (23/3/2022). “Pada saat adu mulut, AKBP Beni Mutahir menampar atau menempeleng pelaku dan pada saat itu pelaku meminta ampun dengan kalimat, ‘Pak Beni, ampun, ampun komandan’,” sambung Kombes Wahyu. Usai meminta ampun, pelaku tiba-tiba membanting ponsel milik AKBP Beni Mutahir. Adik kandung pelaku melihat langsung pelaku menembak AKBP Beni Mutahir di rumah tersebut. “Dari dapur RPY melihat secara langsung bahwa pelaku menodong senjata api rakitan dan menembak korban sebanyak 1 kali mengakibatkan korban meninggal dunia dan terjatuh,” jelasnya. “Setelah pelaku melakukan penembakan, senjata api tersebut langsung diberikan kepada RPY,” ujar Kombes Wahyu. Selain adik kandung pelaku berinisial RPY, istri pelaku berinisial N juga menyaksikan peristiwa penembakan tersebut di rumah pelaku. (ral/pojoksatu)

Sumber: