Oknum Dosen Dihadirkan Langsung di Persidangan Kasus Pornografi

Oknum Dosen Dihadirkan Langsung di Persidangan Kasus Pornografi

PALEMBANG- Salah satu terdakwa kasus dugaan tindak pidana pornografi oleh oknum dosen atas nama terdakwa Reza Ghasarma, dihadirkan secara langsung di hadapan majelis hakim PN Palembang. Dengan menggunakan baju tahanan berwarna orange serta peci putih, ia dihadirkan oleh JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah SH MH, dalam sidang tertutup untuk umum, guna mendengarkan keterangan lima saksi pelapor dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Fatimah SH MH, Kamis (17/3). Diketahui, terdakwa Reza Ghasarma merupakan oknum dosen sekaligus sebagai Kaprodi nonaktif di salah satu fakultas Universitas Sriwijaya, ia dilaporkan oleh mahasiswa ke Polda Sumsel atas kasus dugaan pornografi. Reza Ghasarma ini pun dijerat oleh JPU Kejati Sumsel, sebagaimana dakwaan diatur dan diancam dalam Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008, tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka Reza karena sesuai dengan hasil penyidikan didukung alat bukti yang cukup. Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswi berinisial F, C, dan D. Menurut penyidik, pesan singkat tersebut berisikan tersangka Reza mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan. Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa tiga unit gawai milik korban, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial. Di mana akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut Rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan oknum dosen Reza dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar, Palembang, termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai. (Fdl)

Sumber: