Ini Peran 5 Tersangka Pengaturan Skor Liga 3
SURABAYA – Kasus match fixing atau pengaturan skor Liga 3 tengah ditangani Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Lima orang sudah ditetapkan tersangka dengan peran berbeda-beda. Dalam kasus pengaturan skor atau mafia bola Liga 3 zona Jawa Timur ini, polisi menetapkan lima tersangka. Empat diantaranya sudah ditahan, sementara satu lainnya masih buron. Adapun keempat tersangka kasus pengaturan skor Liga 3 yang sudah ditahan antara lain BS (52), DYP (33), IAH (42), dan FA (47). Sedangkan tersangka berinisial HP (33) sudah dua kali mangkir agenda pemeriksaan penyidik kasus pengaturan skor Liga 3 ini dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap mafia bola Liga 3 dan mengamankan empat orang dan satu masih menjadi DPO,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Rabu (16/3). Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, kelima orang tersangka itu diduga terlibat dalam persekongkolan pengaturan skor untuk dua pertandingan Liga 3 zona Jatim. Yaitu laga Gresik Putra (Gestra) vs NZR Sumbersari, dan pertandingan Gestra vs Persema Malang, pada 14 dan 15 November 2021 di salah satu stadion Kabupaten Malang. Nilai uang yang mengalir dalam kasus atur ini oleh para pelaku bervariasi. Mulai dari Rp20 Juta, Rp30 juta, hingga Rp70 juta. (fat/pojoksatu)
Sumber: