Empat Oknum Polisi Tersangka Kasus Hermanto
LINGGAU – Empat oknum polisi ditetapkan tersangka dalam kasus meninggalnya tahanan Polsek Lubuklinggau Utara, Hermanto. Demikian dijelaskan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, Senin (14/3/2022). “Enam orang yang digelar perkara, ditetapkan tersangka empat orang, sementara dua orang saksi,” tambah Kapolres. Ia menjelaskan, bahwa untuk sidang kode etik segera dilaksanakan, saat ini sedang dilakukan pemberkasan. “Selain kode etik, pidana umum juga terus,” tambahnya. Sebelumnya, kapolres menjelaskan bahwa untuk otopsi tidak perlu lagi dilakukan, karena alat buktinya sudah cukup. “Kalau alat buktinya kurang, barulah dibutuhkan otopsi. Kasihan juga keluarganya, kalau jenasah almarhum harus diotopsi,” ia menjelaskan. Seperti diketahui, Hermanto (45), warga RT.3 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Senin (14/2/2022), sekitar pukul 11.00 WIB diamakan petugas Polsek Lubuklinggau Utara. Ia diamankan dalam kasus pencurian. Kemudian malamnya, pihak keluarga mendapat kabar Hermanto meninggal, di RS Siti Aisyah Lubuklinggau. Namun keluarganya menemukan ada luka memar di tubuh Hermanto. (*/linggau pos)
Sumber: