Pengedar Rumahan Ini Ternyata Timbun 50 Ribu Ineks dan 7,5 Kg Sabu
PALEMBANG – Dua orang pengedar narkoba berhasil diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel. Petugas mengamankan 7,5 Kilogram (Kg) sabu-sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut diamankan dari rumah tersangka berinisial RM dan M, di Komplek Kencana Damai, tepatnya Jl Melati, Kelurahan Sako, Palembang, Ahad (13/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Joko Prihadi, mengatakan tertangkapnya kedua tersangka berawal dari laporan dari masyarakat. “Kedua orang ini sering melakukan transaksi narkoba. Dari laporan masyarakat, tim melakukan penggeledahan. Barang bukti ditemukan di dalam lemari. Tersangka inisial RM yang bertugas menjaga lokasi tersebut dan menjalankan transaksi narkoba disana atas perintah M,” ungkap Joko Prihadi, kepada awak media, Senin (14/3). Brigjen Pol Prihadi menyebut, rumah tersebut memang sering digunakan untuk melakukan transaksi narkoba selama kurang lebih dua bulan terakhir, tepatnya sejak Januari 2022. “Terhitung sudah enam kali transaksi narkoba terjadi. Masyarakat sekitar curiga dengan aktivitas rumah tersebut. Akhirnya kami sergap dan membekuk penjaganya yakni, RM yang bertugas mengeluarkan dan menerima barang narkoba atas perintah M,” jelasnya. Selama dua bulan terakhir, lanjut Prihadi, sudah sebanyak 35 ribu pil ekstasi dan sembilan Kg sabu-sabu yang diedarkan. Sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Provinsi Aceh sedangkan pil ekstasi masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “Yang jelas barang ini hendak diedarkan di Kota Palembang, sementara ini ekstasi masih diselidiki darimana asalnya,” tutupnya. Selain mengamankan tersangka, BNNP Sumsel turut mengamankan sejumlah barang bukti lima unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit Mobil Toyota Rush.(dey)
Sumber: