Munarman Dituntut 8 Tahun, PA 212 Berharap Majelis Hakim dalam Vonisnya Dibukakan Hati
JAKARTA - Tuntutan 8 tahun penjara kepada mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, dianggap sebagai tuntutan yang dzolim. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustaz Slamet Ma'arif, menanggapi tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Munarman dalam perkara dugaan terorisme. "Bagi kami itu tuntutan yang dzolim dan mengada-ada," ujar Slamet kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin sore (14/3). Untuk sidang berikutnya, jika langsung pembacaan putusan, PA 212 berharap Majelis Hakim dapat dibukakan hatinya untuk melihat kebenaran. "Semoga Majelis Hakim dibukakan hati untuk melihat kebenaran dari fakta di lapangan serta saksi-saksi yang dihadirkan. Semoga JPU dikasih Hidayah dan bertaubat," pungkas Slamet. (rmol.id)
Sumber: