Aswin-Agustinus Akui Dapat Sabu dari Lapas
OKINEWS.CO - SUMEKS.CO - KAYUAGUNG - Dua dari 4 pelaku pengedar narkoba yang dibekuk yakni Aswin Saputra pada (7/5) di Desa Serdang Menang dan Agustinus yang ditangkap Kemudian yang terakhir penangkapann pada (15/7) di Desa Serdang Menang merupakan pengedar sabu yang beroperasi dari dalam Lapas di Ogan Ilir. Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy didampingi Kasat Narkoba Iptu Agung Wijaya Kusuma mengatakan, untuk pelaku Agustinus diamankan 103,24 gram sabu saat dilakukan penggerebekan ada salah satu yang melarikan diri berinisial AR. " Pemasok sabu ini dari lapas dan kami sekarang masih melakukan pengembangan," terangnya,Senin (19/7). Kemudian untuk pelaku Aswin Saputra ditemukan 103,48 gram yang disimoan diatas tangga dan dapur rumah pelaku Desa Serdang Menang. Dari pengakuan nya sudah setahun menjalankan bisnis bersama temannya yang buron karena saat ditangkap berhasil kabur. Pelaku mendapatkan sabu dari dalam Lapas di Ogan Ilir. Ia biasanya menjual sabu di kawasan Sirah Pulau Padang bahkan sembunyi-sembunyi di atas motor kelotok karena di tempat seperti ini mempermudah pelaku kabur saat aksinya diketahui aparat. Karena perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman minimal 7 tahun penjara dan maksimal 4 tahun penjara. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan mengenar pelaku yang masih buron. Ia mengimbau kepada pelaku biron agar segera menyerahkan diri dan warga yang melihat bisa segera memberikan informasi. Berikutnya ditempat berbeda tim nya berhasil membekuk kakak beradik Bukhori dan Erwa asal OKU Timur pada (6/7) pukul 16 .30 WIB di SPBU Desa Muara Baru, dimana saat itu melakukan under coverby tersangka menentukan lokasi pelaku Erwan sudah datang lebih dulu menyusul kakaknya Buchori yang membawa 106,4 gram. Saat akan transaksi dengan anggota pelaku ditangkap, dari keterangan pelaku Bukhori ini baru pertama kali ia mengantarkan pesanan sabu dari pembeli." Pelaku ini sudah menjadi buron," tegasnya.(uni)
Sumber: