Mantan Kadis PUPR Muara Enim Kembalikan Uang Rp 1,1 Miliar ke KPK

Mantan Kadis PUPR Muara Enim Kembalikan Uang Rp 1,1 Miliar ke KPK

PALEMBANG - Ramlan Suryadi, mantan Plt Kadis PUPR kabupaten Muara Enim mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Diketahui, Ramlan adalah terpidana dalam kasus korupsi fee 16 paket proyek di Dinas PUPR di Muara Enim Tahun Anggaran 2019. Dalam keterangannya, juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, pengembalian kerugian negara itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan nomor perkara: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021. "Pengembalian kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar tersebut, saat ini telah disetorkan ke kas negara oleh Jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono," sebut Ali Fikri dalam rilisnya, Senin (7/3). Diuraikan, bahwa terpidana Ramlan Suryadi mengembalikan kerugian negara itu secara bertahap. Dengan mengangsur sebanyak lima kali yang dititipkan ke jaksa penyidik KPK. Dalam perkara ini, tim jaksa KPK juga akan terus melakukan penagihan pembayaran uang denda, serta uang pengganti kepada para terpidana korupsi lainnya. "Sehingga tujuan dari recovery asset dari hasil korupsi dapat tercapai dan menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi," tegasnya. Untuk diketahui, terpidana Ramlan Suryadi beberapa waktu lalu divonis majelis hakim Tipikor Palembang selama 4 tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terpidana Ramlan Suryadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana surat dakwaan KPK. Selain pidana penjara, majelis hakim Tipikor Palembang juga mengganjar terpidana Ramlan Suryadi membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar, terpidana akan dikenakan hukuman tambahan selama 1 tahun penjara. (fdl)

Sumber: